KesehatanSosok

Marthin Billa Minta UU Pelayanan Kesehatan Ditinjau Ulang

Marthin Billa minta UU pelayanan kesehatan ditinjau ulang.
Marthin Billa minta UU pelayanan kesehatan ditinjau ulang/Foto: Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Marthin Billa.

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Marthin Billa minta UU pelayanan kesehatan ditinjau ulang. Sebagai vasilitas pelayanan publik terdepan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yan g amat penting di Indonesia.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di seuatu wilayah kerja. Dari hal tersebut, maka keberadaan serta pelayanannya akan sangat berpengaruh bagi masyarakat.

Terlebih di daerah ‘pedalaman’ seperti beberapa tempat di Kalimantan Utara, Puskesmas menjadi vasilitas paling vital karena minimnya akses transportasi masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.

Namun hingga saat ini pelayanan Puskesmas di beberapa tempat terutama di wilayah ‘pedalaman’ terlihat masih kurang maksimal. Tenaga medis hingga sarana perawatan masih banyak yang belum memadai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Marthin Billa menangapi keluhan masyarakat terkait kurang maksimalnya pelayanan Puskesmas di tempat tinggal mereka.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

“Seharusnya Puskesmas merupakan basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima orang sakit dari rakyat harus memberikan rasa percaya dan rasa bisa sehat,” tutur Marthin, Rabu (27/1).

Mantan Bupati Malinau tersebut menilai, dalam masa pademi seperti saat ini, eksistensi Puskesmas sebagai garda pelayanan kesehatan terdepan harus dibuktikan. Pasalnya, Rumah Sakit saat ini banyak yang over kapasitas lantaran banyaknya pasien yang terkonformasi positif Covid-19

“Jangan sampai Puskesmas seolah-oleh hanya resepsionis menerima pasien lalu dirujuk ke RSUD. Padahal rakyat yang dilayani RSUD di daerah  juga sudah penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB tersebut mengakui bahwa salah satu faktor kurang maksimalnya pelayanan di Puskesmas tak dapat dipisahkan dari besar kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas. Untuk itu ia berharap agar Pemerintah dapat menambah anggaran terutama untuk Puskesmas di wilyah pedalaman.

“Peningkatan anggaran untuk menunjang pelayanan agar semakin maksimal itu menurut saya adalah keharusan.  Puskesmas saat ini, apalagi yang ada pedalaman, perbatasan  tidak bisa berbuat banyak, karena serba kekurangan dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Selain meminta agar angaran untuk Puskesmas ditingkatkan, MB menilai Undang-Undang Pelayanan Kesehatan masyarakat perlu ditinjau kembali. Hal tersebut menurutnya karena pada masa pandemi Covid-19, ada beberapa tindakan yang sifatnya emergency.

Dalam kondisi yang normal, masih banyak penyelenggara pelayanan publik yang belum memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana amanat Pasal 15 huruf f UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).

Maka dalam kondisi saat ini, ungkap Marthin, diperlukan inovasi pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi (online) sehingga penyelenggaraan pelayanan publik tetap dapat berjalan efektif.

“Namun sayangnya tidak semua penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara online,” katanya

Padahal penanggung jawab penyelenggara pelayanan publik perlu melakukan identifikasi produk layanan yang dapat diberikan secara online dan secara manual (langsung) sehingga masyarakat dapat tetap mengakses pelayanan dalam kondisi seperti saat ini.

Dalam kondisi pandemi covid 19 maka pelayanan kesehatan menjadi garda terdepan untuk dipersiapkan oleh pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dalam hal ini pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten dan walikota pada tingkat kota sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Pelayanan Publik.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Pembina penyelengaraan pelayanan publik harus dapat memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap dapat berjalan secara efektif pada kondisi pandemi Covid 19.

Maka apabila dalam kondisi pandemi Covid 19 ini terdapat keterbatasan SDM, sarana, prasarana serta fasilitas pembina penyelengaraan pelayanan publik pada satu instansi dapat meminta bantuan kepada penyelenggara pelayanan lainya.

Untuk itu, Marthin menegaskan bahwa penting untuk kemudian mengeluarkan kebijakan perubahan standar pelayanan sehingga masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan tanpa ada alasan bahwa pelayanan tidak dapat diberikan karena alasan kondisi pandemi Covid 19.

Bahkan saat adanya perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Pelayanan Publik.

“Perubahan standar pelayanan ini harus terinformasikan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam bentuk berupa website, pamflet ataupun media sosial,” pungkasnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,049