HukumPolitik

Margarito Tegaskan Dasar Penerbitan Perppu Ormas Tidak Tepat

“Margarito tegaskan alasan yang digunakan pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2017 tentang ormas tidak tepat. Pasalnya alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu tersebut merujuk pada video kampanye akbar HTI tahun 2013 di GBK, Senayan. Sedangkan pada tahun 2014 pemerintah menerima pengajuan badan hukum dari HTI.”

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan dasar pencabutan status badan hukum HTI dinilai sebagian pihak sebagai sebuah pelanggaran masih menjadi perdebatan. Menurutnya semua organisasi berpotensi untuk dibubarkan asalkan memenuhi unsur hukum.

“Bisa debatable ya, karena bagi saya begini pencabutan itu harus punya alasan, kalo tadi saya jelaskan semua organisasi semua bisa dibubarkan asalkan memenuhi alasan hukum. Tentu saja organisasi mesti melakukan satu tindakan hukum dan melawan tindakan hukum dan kalo itu bisa dibuktikan,” ujar Margarito, Sabtu (16/9/2017).

Menurutnya soal pencabutan Badan Hukum HTI, tepat dan tidaknya menunggu Putusan MK. Karena MK-lah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan diterima ataukah ditolak judicial review atas Perppu tersebut.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Itu sekarang yang sedang diuji MK. Dan karena itu, lebih baik kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi, karena itu pasti sebut saja HTI dan yang lain akan berpendapat bahwa Perppu ini tidak tepat dan pada sisi pemerintah akan mengatakan tepat,” ungkapnya.

Margarito menilai, alasan yang digunakan pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2017 tentang ormas tidak tepat. Pasalnya alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu tersebut merujuk pada video kampanye akbar HTI tahun 2013 di GBK, Senayan. Sedangkan pada tahun 2014 pemerintah menerima pengajuan badan hukum dari HTI.

“Saya sendiri kemarin di MK mengatakan. Saya bilang tidak tepat. Alasan yang digunakan pemerintah tidak cukup kuat. Karena 2013 ada peristiwa yang ditunjuk pemerintah dalam rapat akbar di GBK Senayan. Nah, waktu itu HTI baru memegang SKT. 2014 HTI baru mendaftarkan diri pendirian badan hukum, diterima oleh pemerintah,” katanya.

“Padahal pemerintah hari ini menggunakan peristiwa yang 2013 sebagai dasar untuk alasan terbitnya Perppu. Padahal 2014 mereka terima pendaftaran badan hukum. Sudah tau mereka mendaftakan badan hukum, kenapa diterima,” sambungnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Margarito melanjutkan DPR dan MK sedang beradu cepat untuk memutuskan keberlanjutan dari Perppu Ormas tersebut. “Beradu cepat kalo misalnya MK sudah memutuskan bahwa secara formil Peppu ini tidak memenuhi syarat. Batal sudah DPR tidak perlu sidang lagi. Tetapi misalnya kalo dibatalkan adalah pasal-pasal dalam perppu DPR tetap masih bisa bersidang untuk menyatakan Perppu ini diterima menjadi UU atau tidak,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 25