Wawancara

Margarito Kamis : Lembaga – Lembaga Negara Ini Juga Penakut

NUSANTARANEWS.CO – Sebagai seorang pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menjadi narasumber yang tepat ketika diajak berdiskusi. Putra Ternate ini lugas ketika menyampaikan pendapatnya.

Pada Rabu (21/1/2015), bang Margarito, begitu kami menyapa, di tengah kesibukkannya bersedia meluangkan waktu untuk berdiskusi. Pria yang sempat menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden ini panjang lebar berbagi informasi.

“Kita ini penakut. Lembaga-lembaga negara ini juga penakut,” tegas pria yang pernah ikut serta dalam mempersiapkan panitia seleksi Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini.

Berikut wawancaranya:

Bagaimana Anda melihat kasus Budi Gunawan dalam konteks konstitusi?

Bagi saya ini bukan soal pregrogatif. Itu hak konstitusional presiden. Karena hak itu sudah terbagi dengan dia. Kalau kita bicara hak pregrogatif, hak itu tidak terbagi-bagi. Hak pregrogatif sesuatu yang istimewa. Tapi untuk pengangkatan Kapolri misalnya, hak itu dibagi kepada DPR. Presiden mendominasi, DPR menyetujui, kembali lagi presiden mengangkat atau menetapkan.

Seharusnya presiden melantik Budi Gunawan?

Oh iya, harus melantik. Tidak bisa orang mengatakan atau fakta mengatakan kalau orang menjadi tersangka akan masuk penjara. Sebut saja begitu. Tapi kita jangan lupa, kalau dari asal usul ada dua bila bicara soal praduga tak bersalah itu.

Bisa dijelaskan?

Praduga tak bersalah itu adalah kastil kemanusiaan atau benteng kemanusiaan. Karena asas itu mencegah kekuasaan tiran menggunakan kekuasaan itu secara serampangan. Penguasa tidak suka kepada seseorang, cari-cari kesalahannya lalu libas. Begitu asal usulnya praduga tak bersalah adalah kastil kemanusiaan. Bukan sekedar kastil hukum.

Bagaimana kondisi tata negara kita, sebut saja ada KPK dan ada MK?

Dari segi sejarah, untuk pertama kalinya di dunia ini apa yang dikenal dengan komisi-komisi itu muncul di Amerika Serikat pada 1870, yaitu komisi perdagangan antar negara bagian. Mengapa ada komisi? Komisi itu cirinya mengurusi satu soal yang kecil dan terbatas atau spesifik yang sangat penting bagi negara. Lalu, pada waktu yang sama DPR itu tidak bisa membuat aturan atau undang-undang yang sangat detil. Sehingga mereka mengalihkan sebagian kekuasaan itu kepada organ-organ seperti ini. Nanti organ-organ itu yang mengatur sendiri. Buat regulasinya sendiri. Karena organ seperti komisi ini dalam kajian tata negara itu disebut kuasi eksekutif, kuasi legislatif dan kuasi yudikatif. Dia bisa membuat aturan sendiri, sejauh tidak ada aturan secara umum. Dilaksanakan aturan itu dan bila ada kasus dia selesaikan sendiri. Itu dasar munculnya komisi-komisi di Amerika Serikat.

Komisi ini sekaligus membatasi kekuasaan presiden dengan menyebut memberikan sifat independen pada komisi. Kata independen secara konseptual berarti komisi itu tidak bisa diurusi oleh kekuasaan lain, termasuk presiden.

Lantas bagaimana dengan KPK?

Kita ini penakut. Lembaga-lembaga negara ini juga penakut.

Bisa dijelaskan?

Seolah-olah KPK super body, diatas presiden. Padahal kita mengetahui tugas KPK adalah penegakkan hukum, yang ngurusi perkara korupsi yang nilainya tertentu. Juga ditujukan khusus kepada pejabat negara tertentu. Dengan tugas supervisi, ambil alih dan monitoring. Itu saja kok. Tugasnya spesifik. Hanya saja karena keadaan sosio politik yang berkembang ditengah masyarakat, itu yang menempatkan lembaga ini menjadi tampak sangat tinggi. Bukan faktor tata negaranya.

Bukan karena kesalahan secara legal?

Tidak. Lembaga-lembaga lain lembek kok. DPR Keliru tidak memilih komisioner KPK yang kosong. Harusnya dipilih. Jadi problemnya tidak terletak pada disain konstitusi. Problemnya terletak pada lemahnya fungsionaris dari organ yang lain, yaitu pemerintah dan DPR.

Termasuk Kepolisian dan Kejaksaan?

KPK ini dibuat dengan pikiran dasar polisi dan jaksa kan payah. Celakanya polisi dan jaksa sampai sekarang ini tidak berusaha untuk bangkit. Celakanya presiden tidak membuat tindakan-tindakan yang membuat Kepolisian dan Kejaksaan tambah kuat.
Kalau Kejaksaan dan Kepolisian bergerak lebih cepat mereka juga akan mendapat sambutan baik dari masyarakat. Ini terlihat kecerdasan KPK menangkap suasana batin kehidupan politik masyarakat. Masyarakat benci kepada korupsi dan KPK terus main dengan terus menangkap.

Saya melihat ini alamiah. Mestinya polisi dan jaksa bermain seperti ini. Orang dia lebih hebat kok. Coba bayangkan penyidik-penyidik yang ada di KPK adalah penyidik-penyidik yang ada kepolisian. Ketika mereka di Kepolisian mereka tidak bisa tetapi kenapa di KPK mereka jago. Itu berarti lingkungan, spirit. Suasana hati.

Apakah karena faktor politik yang mendominasi sehingga KPK seakan kuat?

Keadaaan politik non KPK ditengah masyarakat itu yang menjadi modal mereka. Kita lihat semua orang benci pada korupsi. Lalu KPK terus menangkapi, pasti masyarakat mendukung. Sebenarnya ini bisa dilakukan oleh polisi dan jaksa, tapi kan tidak.

Bila Kepolisian dan Kejaksaan prestasinya baik berarti KPK tidak perlu ada?

Iya tidak perlu ada. Memang di KPK ada juga yang kacau. Seperti kasus Budi Gunawan ini. Penyidik bilang dua alat bukti, itu dari mana. Mereka bilang sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti. Hukum itu mengenal lima alat bukti. Kalau surat, satu gedung atau satu Jakarta, nilainya satu secara hukum.

Pada tingkat penyidikan, alat bukti lainnya adalah saksi. Ternyata saksi juga belum diperiksa. Mereka bilang alat bukti lain, alat bukti apa. Keterangan terdakwa pasti diperoleh dalam persidangan. Keterangan ahli dalam persidangan. Jadi alat bukti apa lagi dalam tingkat penyidikan. Masyarakat tidak mengerti. Karena yang ngomong adalah KPK selalu dianggap benar saja. Lalu ahli-ahli yang mengerti takut juga bicara. Karena kalau ahli-ahli yang bicara berlainan suaranya dengan KPK dicap pro koruptor.

Bagaimana sistem ini berjalan?

Sistem ini bekerja aja secara sehat, selesai. Tidak perlu ada lembaga baru. Peradilan sehat aja. Kalau orang itu tidak salah, bilang saja itu tidak salah. Jangan takut.

Banyak pakar hukum tidak mau bicara. Apakah inikan suatu hal yang membodohkan?

Saya tidak tahu. Bukannya tidak mau bicara. Ada yang mengambil sudut tertentu. Kalau saya mau bicara politik. Sudut pandang saya kepentingan nasional. Tidak bisa ditawar. Saya mengerti politik. Saya mengerti kecenderungan-kecenderungan internasional yang mengangkangi negara-negara lain. Terutama negara-negara kapitalis yang mengangkangi negara-negara yang padat sumber daya modalnya. (RD/AS)

Related Posts

1 of 4