Berita UtamaHukum

Margarito Kamis : Eksepsi Ahok Seratus Persen Ditolak Hakim

NUSANTARANEWS.CO – Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada, (27/12/2016). Sidang yang tetap akan dilaksanakan di bekas Pengadilan NegerI Jakarta Pusat (PN Jakpus), Gajah Mada, Jakarta Pusat itu agendanya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Ahok atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Majelis Hakim akan menolak eksepsi tersebut. Dengan demikian sidang Ahok akan terus berlanjut, dan kemungkinan Ahok dipenjara itu besar.

“Saya jamin 100 persen eksepsi Ahok akan ditolak dan sidang akan tetap dilanjutkan,” tuturnya saat dihubungi nusantaranews.co, di Jakarta, Senin, (26/12/2016)

Mantan Panitia Selesksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan yang namanya eksepsi itu fokusnya lebih kepada kompetensi pengadilan atau masalah yang lebih formil. Sedangkan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahok dalam eksepsi lebih mengarah kepada substansial.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

“Kompetensi tuh maksudnya kewenangan mengadili peradilan, misalnya pengacara bilang gini ‘Perkara ahok itu bukan kewenangan PN Jakut melainkan di PN Jakpus’,” ucap dia mencontohkan apa yang harus disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahok.

“Kalau argumennya seperti itu kompetensi relatif. Nah itulah yang diharuskan oleh hukum untuk pengacara-pengacara pak Ahok mempersoalkan dakwaan jaksa kemarin, bukan mempersoalkan  substansi. Jadi yang dilakukan oleh Ahok dan pengacaranya itu substansi dan itu diluar KUHP tindakan mereka,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 251