Berita UtamaHukum

Marcus Mekeng Nilai Tindakan Komisi VI Laporkan Akom ke MKD ‘Norak’

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa pelaporan yang dilakukan Komisi VI terhadap Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penyalahgunaan wewenang adalah suatu hal yang tidak etis bahkan terkesan kampungan (norak).

“Tidak ada itu dalam aturan dan kalau kerjaannya adu mengadu. Nanti, tiap anggota selalu mengadu. Terus kerjaannya apa itu MKD cuma ngurus yang kayak gituan,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Menurutnya, tidak ada lagi yang perlu dikomunikasikan dengan komisi VI. Pasalnya, pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) di Komisi XI sudah berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berlaku.

“Kita tidak panggil Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kita panggil Departemen Keuangan. Nanti, Menteri Keuangan kasih PMN kemana, terserah Menteri Keuangan mau dikasih ke BUMN mana,” ujar Mekeng.

Politisi dari Partai Golkar itu menegaskan, tidak ada yang salah paham terkait PMN ini. Hanya Komisi VI saja yang mencari-cari kerjaan. Bagi Mekeng yang sudah 15 tahun di DPR, pembahasan soal PMN tersebut pasti juga masuk di Komisi XI.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Jadi sesuatu yang aneh buat saya. Saya sudah tiga periode disini, urusan PMN itu urusan yang sudah dilakukan berulang-ulang kali. Dan, Komisi XI selalu terlibat, kenapa sekarang jadi pertanyaan? Ini yang menjadi pertanyaan saya sebetulnya,” katanya heran.

Mekeng juga menampik jika ada isu yang menyatakan pembahasan PMN ini sebagai ajang bagi-bagi jatah. “Dan tidak ada kita tidak bagi-bagi. Kita hanya menjalankan tugas kita bertanya kepada Menteri Keuangan apa dasarnya kasih PMN ke BUMN,” ujarnya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 2