Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Marak dan Resahkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Tertibkan Pinjol Ilegal di Malang Raya

Marak dan Resahkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Tertibkan Pinjol Ilegal di Malang Raya
Marak dan resahkan masyarakat, Pemerintah diminta tertibkan pinjol ilegal di Malang Raya/Foto: Anggota Komisi A DPRD Jatim Siadi.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Prihatin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Malang Raya mengundang keprihatinan beberapa pihak, diantaranya anggota Komisi A DPRD Jatim Siadi.

Pria yang juga legislator Golkar Dewan Jatim ini berharap agar pemerintah menertibkan keberadaan pinjol illegal tersebut. ”efek dari pinjol ilegal tersebut berujung adanya teror yang dilakukan debt collector,” jelas pria yang juga ketua Golkar kabupaten Malang ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (20/5).

Dikatakan oleh Siadi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjol illegal mengingat bukan menguntungkan masyarakat malah memberatkan.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki data lembaga-lembaga keuangan online yang legal dan telah berizin dan berdaftar di OJK. Begitu juga penagihnya juga bersertifikasi sehingga tidak seperti ulah debt collector yang meresahkan tersebut,” jelasnya.

Sekedar diketahui, saat ini di Malang Raya merebak keberadaan pinjol (pinjaman online) ilegal. Mencuatnya keberadaan pinjol online tersebut ketika salah satu guru TK di kota Malang, Mawar mengalami teror pembunuhan dari debct collector salah satu pinjol illegal.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Buka MTQ Ke XIX Kabupaten Nunukan di Sebatik

Saat memberikan keterangan di depan walikota Malang Sutiaji, Rabu (19/5) di Balaikota Malang terungkap kalau Mawar nekat melakukan pinjaman ke pinjol ilegal sebesar Rp 25 juta untuk biaya semester kuliahnya. Dari pinjaman Rp 25 juta tersebut membengkak menjadi Rp 40 juta. Gara-gara hutangnya membengkak tersebut, akhirnya Mawar dikeluarkan dari tempat kerjanya pada tahun 2020 lalu. (setya)

Related Posts

1 of 3,060