Hukum

Maqdir Ismail, Mantan Pengacara BG Kini Dampingi Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto rupanya tidak ingin kalah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang proses peradilan. Oleh sebab itu, ia menggunakan strategi lain dengan menggandeng kuasa hukum baru yakni Maqdir Ismail.

Hal tersebut, disampaikan secara langsung oleh Maqdir usai menemani penandatanganan pelimpahan berkas kliennya oleh penyidik ke penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK.

“Saya dapat surat kuasa dari pak Setya Novanto sejak dua minggu lalu. Jadi saya tidak ikut dalam proses penyidikan, saya baru ikut setelah proses penyidikan selesai,” tutur Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/12/2017).

Namun, dengan ditunjuknya Maqdir bukan berarti Setya Novanto telah memecat Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan. Justru, tiga kuasa hukum itu bergabung menjadi satu dan mendiskusikan strategi yang sama.

Siapa Maqdir Ismail?

Maqdir Ismail terkenal sebagai advokat yang mempersoalkan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, terutama KPK.

Dikutip dari berbagai sumber, sekitar tujuh tahun silam, dalam sebuah nota pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor, pengacara ini memperlihatkan perjuangannya melawan pelanggaran hukum dan kesewenang-wenangan oleh KPK. Bahkan nota pembelaan yang dibukukan itu diberi judul “KPK juga Bisa Salah”.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Advokat penyandang gelar doktor ilmu hukum itu juga pada 2015 silam “menang” di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada saat itu, pria kelahiran 18 Agustus 1954 ini mewakili terpidana kasus korupsi proyek biomediasi PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, memohon pengujian KUHAP ke MK. Alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini berhasil.

MK memberi penafsiran konstitusional terhadap bukti permulaan yang cukup yang harus dimaknai dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka sekaligus mensyaratkan pemeriksaan calon tersangkanya. Selain itu, MK telah memperluas objek praperadilan yang diatur Pasal 77 huruf a KUHAP termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Upaya Maqdir “mendobrak” pakem penetapan tersangka sebagai objek praperadilan ternyata cukup panjang. Semua berawal ketika pengajuan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi Chevron Bachtiar Abdul Fatah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 27 September 2012 silam, hakim tunggal Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan di luar pakem objek praperadilan. Selain memutus penahanan Bachtiar tidak sah, Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Akibatnya, hakim Suko sempat dijatuhi hukuman disiplin (etik) oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) lantaran memperluas objek praperadilan.

Kembali mewakili Bachtiar, advokat senior yang kerap menangani kasus-kasus besar ini mengajukan uji materi sejumlah pasal KUHAP terkait proses penetapan tersangka dan objek praperadilan ke MK sekira Maret 2014.

Di sela-sela uji materi itu, Maqdir kembali “menang” di PN Jakarta Selatan ketika menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan proses penetapan tersangka BG oleh KPK. Berbeda dengan Suko, putusan praperadilan Hakim Sarpin justru didukung oleh MA.

Dalam putusannya pada 16 Februari 2015 silam, hakim Sarpin menegaskan penetapan tersangka masuk lingkup objek praperadilan. Sebagian kalangan memuji sang hakim, sebagian lagi mengkritik. Bahkan, kritikan datang dari beberapa mantan pimpinan MA sendiri.

Kontras, akhirnya putusan Sarpin ini “dikukuhkan” lewat putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik dapat tidaknya penetapan tersangka dimohonkan praperadilan, terutama pasca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka BG karena prosesnya tidak sah.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Lantas akankah Maqdir mengalahkan KPK di sidang kali ini?

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 263