Politik

Mantan Wagub DKI Minta Semua Pihak Berhenti Salahkan Anies

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritimam, Luhut Binsar Pandjaitan diklaim sudah sesuai prosedur. Proyek yang sempat mandek akibat sanksi mengenai dampak lingkungan yang belum tuntas kini dilanjutkan kembali.

“Sudah benar secara teknis dan hukum, kedua mengatakan menteri lingkungan hidup sudah mencabut sanksi administrasinya. Jadi ini aspek lingkungan hidup,” ujar Prijanto.

Prijanto melanjutkan Peraturan Pemerintah No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyatakan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Ciuanjur (Jabodetabek Punjur) sebagai kawasan strategis nasional. Kewenanganya, kata dia berada di pemerintahan pusat. Oleh karena itu, dirinya meminta kepasa semua pihak untuk tidak menyalahkan Anies-Sandi.

“Ketika Jabodetabek menjadi kawasan strategis nasional maka seperti reklamasi itu ijinnya ada di Menteri Kelautan bukan di Gubernur. Jadi kalau ngejar-ngejar Gubernur apa bener?” ungkapnya.

Mantan Wagub DKI era Fauzi Bowo itu melanjutkan meskipun reklamasi sudah ada sejak tahun 1995, akan tetapi tidak serta merta langsung mendapatkan ijin. Akan tetapi tetap melalui persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Harus memenuhi syarat. Yang sekarang masih dibicarakan DPRD aturanya. Ada yang megang revisi tata ruang, ada Raperda baru tentang zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di pantai utara,” katanya.

“Jakarta menjadi bagian Jabodetabek, maka sebagai kawasan strategis nasional ijin itu ada di Menteri Kelautan,” tegasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8