Hukum

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Berpotensi Bersaksi Kembali di Sidang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie membenarkan bahwa masih banyak yang belum dikonfirmasi timnya kepada Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Karenanya menurut Irene, meski Diah sudah bersaksi hari ini, tak menutup kemungkinan Diah masih bisa dipanggil lagi dalam sidang ataupun diminta keterangannya guna dikonfrontasi oleh saksi lainnya, pada sidang berikutnya.

“Iya nanti itu digali lagi. Hari ‎ini kita tahu lah, keterangan ibu Diah, ada yang benar atau enggak. Bisa dipanggil lagi nanti,” ujar Irene.

Satu diantara yang ingin dikonfirmasi adalah soal kelakuan Diah saat mengetahui konsorsium PNRI selaku pemegang proyek e-KTP, mengembalikan uang mark-up sebesar Rp 30 miliar ke kas negara.

Dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis, (16/3/2017) kemarin. Diah baru dikorek jaksa dan hakim terkait pertemuan giring anggaran proyek e-KTP bersama Andi Narogong‎, Irman, Sugiharto, Chairumman Harahap, dan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat proyek e-KTP tahun 2011-2013 terjadi menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Namun, Diah Anggraini dalam persidangan sering ditegur ‎hakim karena dicurigai berbohong mengeni uang-uang hasil korupsi e-KTP yang diterimanya itu.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 triliun. ‎

Rerporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 215