Hukum

Mantan Pimpinan KPK Minta Publik Awasi Praperadilan Jilid II Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Upaya praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal 3 hari lagi. Praperadilan bisa jadi momok bagi lembaga antirasuah tersebut, pasalnya Setnov pernah lolos dari jeratan hukum KPK melalui praperadilan sebelumnya. Apalagi dalam sidang praperadilan kali ini, tampaknya Setnov sudah mempersiapkannya dengan matang.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta agar masyarakat ikut mengawasi secara ketat jalannya sidang praperadilan jilid II ini.

“Karena kalau kita tidak mengawasi secara ketat, saya yakin nanti kejadian praperadilan pertama itu akan terjadi lagi,” tutur Abraham di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Abraham kemudian mengomentari soal praperadilan yang kalah beberapa waktu lalu. Ia berpendapat bahwa KPK sebenarnya sudah memiliki bukti yang lengkap dalam untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Tapi ya ada problem di luar hukum menurut saya yang kadang-kadang di luar dugaan kita. Sehingga pada saat itu KPK mengalami kekalahan,” katanya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan penyidik terhadap Setnov sudah sesuai dengan KUHAP, Undang-undang KPK, serta SOP di internal KPK itu sendiri.

“Hal itu terlihat dimana setiap pengusutan kasus di KPK itu selalu berlangsung lama dan ini menjadi kritikan bagi KPK bahwa kenapa kok terlalu lama? Sebenarnya lama itu karena KPK ingin betul-betul setiap kasus yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan itu form alat buktinya,”

“Oleh karena itu tidak ada keraguan sedikitpun saya sebagai mantan pimpinan KPK yang tahu betul cara kerja penyidik KPK yang profesional dan jujur yang harus saya tekankan. Saya yakin betul alat bukti itu sudah dipenuhi semuanya,” tandas Abraham.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5