Hukum

Mantan Pimpinan Dorong KPK Jerat Novanto dengan TPPU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendorong agar lembaga antirasuah ini bergerak cepat dalam penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bahkan, ia menyarankan agar penyidik mengembangkannya ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK harus lebih garang lagi ya dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa? bahwa KPK harus menerapkan TPPU dalam kasus Novanto,” tutur Abraham di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Menurut Abraham ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan oleh KPK dengan menerapkan Pasal TPPU terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Pertama kerugian negara yang begitu besar bisa lebih dimaksimalkan pengembaliannya.

“Kemudian yang kedua kalau menggunakan Undang-undnag TPPU, maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai gate keeper yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu,” katanya.

Yang ketiga, dengan menggunakan Undang-undang TPPU, juga bisa lebih mudah melakukan tracking bahwasanya siapa-siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 6