Hukum

Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Dituntut 4 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Brantas Abipraya/Ilustrasi nusantaranews via detik
Dugaan Korupsi di PT Brantas Abipraya/Ilustrasi nusantaranews via detik

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dijadwalkan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkaranya, hari ini, Senin, 22 Agustus 2016.

Keduanya didakwa berusaha untuk menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dengan maksud untuk supaya mereka berbuat sesuatu dalam jabatannya. Yaitu, menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.

Akibatnya JPU KPK menuntut Sudi Wantoko dipenjara selama 4 tahun dan Dandung Pamularno dipenjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, Sudi juga dituntut dengan ganjaran hukuman denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. Sementara Dandung Rp 150 juta dengan subsider penjara 4 bulan kurungan penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi, dan merusak lembaga penegak hukum khususnya Kejati DKI,” kata Jaksa.

Sedangkan yang meringankan  kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, keduanya juga masih memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa itu, memilih untuk melakukan pembelaan. Nota pembelaan sendiri akan disampaikan dan dibacakan pada Jumat, (26/8/2016) mendatang.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2016 lalu di salah satu Hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil OTT itu, KPK menemukan sekaligus menyita uang sebanyak USD 148,835 atau setara dengan Rp 2 Miliar (Kurs: 13,182.5) dan menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang tersebut adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang perantara bernama Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Sementara hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka penerima suap. (Restu)

Related Posts

1 of 10