Hukum

Mantan Pejabat Pajak Minta Dipenjara di Lapas Semarang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara suap terhadap pejabat pajak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang sudah diajukan oleh jaksa terhadap Handang.

Saat membacakan nota pembelaannya Handang juga menyampaikan permohonan untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kelas 1A, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kepada majelis hakim yang akan memutus perkaranya itu.

“Jika saya dinyatakan bersalah, izinkan saya agar saya dapat dihukum di Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang,” ujar Handang di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (10/7/2017).

Dalam sidang pembelaan hari ini, Handang mengungkapkan alasan ingin ditahan di Semarang. Ia menyebut memiliki persoalan telah berpisah dengan istrinya.

Dia mengatakan memiliki tiga putri yang hak asuhnya ia miliki. Sebagai orang tua, dia ingin tetap memberikan tanggung jawab kepada ketiga putrinya.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Handang menilai sifat hukuman bukanlah penyiksaan melainkan sebuah pembinaan. Karena itu, ia meminta hukuman yang bakal dijatuhkan nanti  tidak menjauhkan dia dari ketiga putrinya.

“Meski sudah tidak bekerja, sebagai orangtua saya masih dapat membina dan berkomunikasi dengan ketiga putri saya. Mengingat tujuan hukuman adalah pembinaan bukan penyiksaan yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Diketahui jaksa meyakini eks Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapaicker Rajamohanan Nair seenilai US$ 148.500 atau sekirar Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut untuk membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Selain itu, ada juga permasalahan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Atas dasar itu, Jaksa pun kemudian menuntut agar Handang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbuktimenerima uang suap sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts