Berita UtamaHukum

Mantan Menkes era SBY Dikriminalisasi oleh KPK

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus dugaan penerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA, Siti Fadilah Supari mengaku telah dikriminalisasi dan perlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya KPK tidak menjelaskan bukti dugaan gratifkasi yang diterimanya. Menurutnya KPK justru menyuruhnya menunggu bukti tersebut saat sidang perkaranya nanti di pengadilan.

“Tidak ada yang dituduh sebagai pemberi, kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberi, kapan dan dimana saya menerima. Saya merasa ini tidak adil,” katanya dengan nada kesal sambil menahan tangis, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (24/10/2016).

Menurutnya, ketika KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Padahal dia sudah mengabdi di sektor kesehatan untuk negeri ini selama lima tahun.

“Tidak ditanya apa-apa, saya cuma ditanya kenal ini kenal itu terus tiba-tiba ditahan, padahal belum sampai pokok perkara saya merasa ini tidak adil,” lontar Mantan Menkes era SBY Periode I itu.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

“Pak Jokowi saya harap adil menegakan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah dibuat bersalah ini tidak adil ini betul-betul diskriminalisasi. Saya juga meminta kepada teman-teman media tolonglah janganlah kasus ini hanya untuk menutupi kasus besar,” pintanya.

Untuk diketahui pada 2014 silam, Siti Fadhilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Restu)

Related Posts

1 of 23