Hukum

Mantan Dirut PT DGI Didakwa Dua Pasal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Dirut PT DGI Didakwa Dua Pasal. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, Dudung Purwadi menjalani sidang perdana. Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, Dudung disebut telah memperkaya PT DGI sejumlah Rp 6,78 miliar pada tahun 2009, kemudian sebesar Rp 17,9 miliar pada tahun 2010, serta memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

Dalam dakwaan dijelaskan Dudung bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Mergawa telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam proyek oemvangunan Ruma Sakit Khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali TA 2009-2010. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 25,9 miliar.

Selain memperkaya korporasi, Dudung juga didakwa memperkaya perusahan yang dipimpinnya sejumlah Rp 42,71 miliar. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dengan melakukan pengaturan untuk memangkan PT DGI dan melakukan subkontrak pekerjaan utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Dalam melakukan hal tersebut, Ia tak sendirian melainkan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin.

Perbuatannya itu memperkaya PT DGI yang kini bernama PT NKE, terdakwa Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin atau Permai Grup sebesar Rp 4,67 miliar serta Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta. Namun perbuatan terdakwa itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,70 miliar sesuai laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK Nomor 103/HP/XVI/04/2015 tentang korupsi pembengunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam dakwaan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6