NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono didakwa melakukan menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa.
Kata Jaksa uang tersebut ditempatkan pada Tabungan Mandiri 12100 KCP Pekalongan Alun-Alun 13906 nomor rekening 1390017128988 berikut PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit Nomor Kartu 4617005128520620.
Masih kata Jaksa, uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, serta proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Menurut jaksa Dodi, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adiputra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
Atas perbuatannya itu, Tonny didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Reporter: Restu Fadilah