Hukum

Mantan Bos PT APL di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan mulai melakukan pemindahan atau mengeksekusi Mantan Bos PT Agung Podomor Land (APL) Ariesman Widjaja ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (8/9/2016). Eksekuai tersebut lantaran kasus yang menjeratnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht, karena yang bersangkutan menerima vonis hakim dan jaksa pun tidak akan mengajukan banding.

“Terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU juga sudah mempelajari putusan dan berpendapat menerima putusan karena putusan hakim sudah lebih dari 2/3 tuntutan,” kata Jaksa KPK, di Jakarta, Kamis, (8/9/2016).

Selain mendekam di penjara selama 3 tahun, Ariesman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan masa subsidair 3 bulan kurungan penjara. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani hukuman penjara 3 bulan.

Sebagai informasi Ariesman merupakan salah satu pelaku ‘Grand Corruption’. Dimana dia terbuktu menyuap Anggota DPRD DKI Jakarata nonaktif Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut tujuannya agar DPRD segera mengesahkan du Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi yang tengah dibahas.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Selain itu uang tersebut juga diperuntukan agar bisa menggerakan Sanusi dalam memasukan pasal-pasal yang menguntungkan bagi perusahaannya. Termasuk soal tambahan kontribusi. Dimana Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan. (Restu)

Related Posts

1 of 11