Hukum

Mangkir Dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Fredrich Yunadi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum sejumlah pihak yang mangkir panggilan lembaganya. Salah satunya yakni Fredrich Yunadi, yang absen pemeriksaan tersangka perkara dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menuturkan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan kepada Fredrich secara patut. Karena itu, dia meminta agar Fredrich menghormati proses hukum.

Dalam kesempatan sama, Febri menyadari adanya proses pemeriksaan kode etik oleh organisasi yang menaungi Fredrich, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hanya saja, kata Febri, proses itu tak mempengaruhi proses hukum di KPK.

“Kami hargai proses etik yang berjalan, namun rencana pemeriksaan etik tentu tak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum,” kata Febri di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Meski demikian, Febri belum mau menyebutkan apakah pihaknya akan melakukan panggilan paksa terhadap Fredrich. Febri hanya menyebut, hingga saat ini KPK masih menunggu itikad baik pengacara Fredrich Yunadi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Sebelumnya Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meyakini KPK tak akan menjemput paksa kliennya, karena Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.

Apalagi, klaim Refa, pihaknya telah mengirimkan surat ketidakhadiran Fredrich dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Saat ini, dikatakan Refa, Fredrich Yunadi tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Peradi.

“Jadi tidak mungkinlah maen jemput-jemput‎,” kata Refa secara terpisah.

Diketahui, Fredrich telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mantan Pengacara Setya Novanto di kasus e-KTP tersebut disangka bersama-sama dengan dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Keduanya disebut dengan sengaja menghalangi penyidik untuk memeriksa terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Caranya yakni dengan sengaja memasukan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 6