HukumTerbaru

Mangkir Dari Panggilan, KPK: Tak Perlu Lagi Pemeriksaan Terhadap Nur Alam

NUSANTARANEWS.CO – Pada 23 Agustus 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi. Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Alam.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak selalu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dipanggil dan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Karena berdasarkan saksi-saksi yang lain, berdasarkan dokumen yang kita miliki ternyata cukup untuk memperkuat bukti. Jadi, tidak harus kalau penetapan tersangka yang bersangkutan (Nur Alam) harus diperiksa,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10).

Alex bercerita. sebenarnya pihaknya telah seringkali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PAN itu untuk melakukan klarifikasi.

“Tapi kan yang bersangkutan (Nur Alam) tidak pernah datang, sudah berkali-kali kalau kita panggil. Alasannya kesibukan pekerjaan. Makanya, tidak datang ya sudahlah,” tukasnya.

Sebagai informasi, Nur Alam ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang atas penerbitan izin usaha tambang nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.

Ada imbal balik yang diduga diterima Nur Alam dari penerbitan izin tambang ini. Imbal balik tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013.

Dalam laporan tersebut, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional. Uang itu dikirim ke satu bank di Hong Kong, sebagian lagi di antaranya ditempatkan pada tiga polis asuransi AXA Mandiri. Lalu polis tersebut diduga dibatalkan oleh Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru.

PT Realluck International Ltd, yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Richcop, merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. Kantor PT Billy, yang terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah beralamat di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik KPK.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Namun hingga saat ini, Nur Alam belum ditahan. Namun, KPK telah mencegah Nur Alam bepergian ke luar negara. Tiga orang lainnya ikut dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Emi Sukiati, Widdi Aswindi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin. (Restu)

Related Posts

1 of 201