Hukum

Mangkir dan Berlindung di Balik UU MD3, Pakar Hukum: Itu Tidak Tepat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan tidak tepat jika Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan berlindung pada UU MD3, Pasal 245 ayat 1 UU No. 17/2014.

“Menurut saya tidak tepat jika ketua DPR berlindung di pasal 245 UU MD3 karena, baik sebelum maupun sesudah judicial review oleh MK,” ungkap Refly, Senin (6/11/2017).

Refly melanjutkan, ketentuan ijin tidak berlaku pada tindak pidana khusus. “Kita tahu sebelum adanya judicial review ijin itu di berikan oleh MKD, setelah judicial review izin itu diberikan oleh presiden, tapi tidak berlaku untuk tindak pidana khusus,” terangnya.

“Telah kita tahu bahwa korupsi adalah tindak pidana khusus. Bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Refly tidak ada alasan bagi Setnov untuk mangkil dari panggilan KPK.

“Tidak ada alasan bagi ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK, panggilan KPK, apalagi kita tahu bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya menggunakan UU khusus. UU yang selama ini dipakai,” sambungnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Jadi, walaupun belum ada UU MD3 UU KPK yang eksis sekarang ini mengatur kewenangan-kewenangan KPK termasuk kewenangan untuk memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perijinan,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 256