Hukum

Manfaatkan Medsos untuk Hina Walikota Risma, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Manfaatkan Medsos untuk Hina Walikota Risma, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Kepolisian Surabaya menangkap seorang inu rumah tangga yang menghina Walikota Risma, Senin (3/2). (Foto: Setya W)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha mengatakan pihaknya mengamankan  seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Bogor, Jawa Barat karena melakukan penghinaan terhadap walikota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun medsos Facebooknya, Jumat (31/1/2020).

Tersangka yang diamankan bernama Zikria Dzatil (43), ditangkap dirumahnya oleh Resmob Polrestabes Surabaya.

“Ada 16 saksi dan 36 alat barang bukti. Berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, senin (3/2/2020).

Mantan Kanit Resmob Polda Metro Jaya ini mengatakan atas perbuatan tersangka tersebut, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Sementara itu, tersangka dalam pengakuannya menyesali apa yang telah dilakukannya.

“Sangat menyesali perbuatan saya. Karena pada dasarnya tidak pernah ada niat untuk menghina bunda Risma. Saya mohon maaf bunda. Tolong maafkan perbuatan saya,” ujarnya.

Ia menambahkan jika dirinya hanya ibu rumah tangga biasa dan tidak mengenal dengan Risma.

“Saya sangat ketakutan, karena dibully, diancam dan diteror,  Anak-anak saya juga dibully. Saya akan jadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar nantinya lebih bijak dalam bertindak dan ber media sosial,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,051