HukumPolitik

Malapetaka e-KTP, Politisi Ini Pertanyakan KPK yang Menyasar Golkar

NusantaraNews.co, Jakarta – Sirkuit kasus e-KTP perlahan-lahan mulai terkuak. Sikap KPK yang nampak ragu menahan Setya Novanto (Setnov) Ketua Umum Partai Golkar (PG) dan sebaliknya sikap Setnov yang menunda mendatangi KPK rupanya menyimpan misteri.

Demikian disampikan polisi Partai Golkar Notrida G.B Mandica melalui telaah kritisnya. Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan Ketua DPR RI itu yakni Proyek e-KTP merupakan proyek sejak tahun 2012, di bawah Pemerintahan Presiden SBY.

“Saat itu Partai Demokrat (PD) sedang berkuasa. Menteri Dalam Negeri adalah Gemawan Fauzi, politisi PD dan Ketua DPR RI adalah Marzuki Ali juga pentolan PD. Posisi SN pada waktu sebagai Ketua Fraksi PG,” terang Notrida di Jakarta, seperti ditulis NusantaraNews.co, Sabtu (18/11/2017).

Kasus e-KTP, kata Notrida, menguak ke publik setelah Nazaruddin, bendahara umum PD, ditahan oleh KPK. “Maka terlontarlah nama-nama yang terkait dengan proyek e-KTP dari mulut Nazaruddin,” ujarnya.

Sejak saat itu, kata dia, beberapa orang terkait e-KTP mulai dijadikan tersangka. Namun setelah pergantian komisioner KPK ke Agus Rahardjo, yang dulunya menjabat sebagai LKPP Kemendagri yang menangani proyek e-KTP ini, kasusnya semakin terakselerasi. “Anehnya kerugian negara dibebankan ke pundak SN sepenuhnya, sementara PD tidak dikutak katik,” ucapnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Menurut Mantan Anggota Dewan Pakar DPP ICMI, hal di atas timbulkan beberapa pertanyaan: Pertama, jika menilik struktur kewenangan, lebih berkuasa siapa menentukan anggaran, Ketua DPR RI, Marzuki Ali tokoh Partai Demokrat atau Setya Novanto yang waktu itu hanya sebagai Ketua Fraksi PG?

“Kedua, siapakah yang lebih berwenang mempengaruhi Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi untuk menetapkan proyek e-KTP, Marzuki Ali atau Setya Novanto? Ketiga, Agus Rahardjo yang saat itu sebagai Ketua LKPP lebih tunduk secara struktural kepada Menteri Gemawan Fauzi, Ketua DPR RI Marzuki Ali atau Ketua Fraksi PG Setya Novanto? Keempat, lanjutnya, mengapa Agus Rahardjo tidak membuka penyimpangan ini ketika masih menjabat sebagai Ketua LKPP? Apakah dia takut karena yang berkuasa saat itu Partai Demokrat pemilik proyek e-KTP?,” sebut Notrida.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, sambungnya, muncul di kalangan kader PG, oleh karena SN seolah-olah diseret ke kasus ini bersama dengan gerbong Golkar. “Nampak ada kekuatan yang menggunakan e-KTP sebagai instrumen menghancurkan PG, khususnya setelah PG menyatakan mendukung Pemerintahan Jokowi–JK,” pikirnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Tak hanya itu, Notrida juga menyampaikan bahwa, ada rencana sistematis mengobok obok PG menggunakan kasus e-KTP melalui KPK. Hal ini nampak pada keengganan KPK menyeret politisi Partai Demokrat yang berperan penting karena pada saat itu partai inilah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh pada institusi kepresidenan, kementerian dan perwakilan rakyat.

Perlu pengamatan yang cermat tentang posisi Agus Rahardjo agar tidak terjadi bentrok kepentingan dirinya sebagai bagian pengambil kebijakan proyek e-KTP dan penentu tersangka e-KTP dan dengan sengaja melindungi nama-nama penentu kebijakan e-KTP yang menjadi pimpinannya di masa lalu.

“Para kader Partai Golkar menghendaki keadilan dalam penanganan kasus e-KTP. Para kader tidak membiarkan Partai Golkar sebagai benteng Pancasila dan NKRI dihancurleburkan,” tegas Notrida.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 95