Hukum

MAKLUMAT KAPOLRI: “KESELAMATAN RAKYAT PALING UTAMA

Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri. Jenderal Pol. Idham Azis mengeluarkan maklumat secara tegas yang melarang kegiatan mengumpulkan masa/Foto: Ist.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengeluarkan maklumat secara tegas yang melarang kegiatan mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. Surat Kapolri tersebut bernomor Mak/2/lll/2020 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolri menjelaskan, bahwa maklumat ini dikeluarkan semata-mata untuk melindungi masyarakat. Terutama mengantisipasi keadaan darurat akibat penyebaran Virus Corona seperti sekarang. Karena keselamatan warga masyarakat kita yang paling penting dan utama. “Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum .tertinggi,” jelas Kapolri, Kamis (26/03).

Jika masyarakat tidak mematuhi dan mengindahkan himbauan, maka akan dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis. Pasal tersebut antara lain: mulai pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Maklumat Kapolri memang dikeluarkan untuk menekan laju penyebaran Virus Corona yang mulai memasuki keadaan darurat, di mana mulai dikenakan zona pada daerah tertentu. Sampai berita ini ditulis, Polri telah melakukan pembubaran kerumunan massa sebanyak 1.371 di seluruh Indonesia. (M2&NS).

Related Posts

1 of 3,049