Hukum

Maklumat IKB UI: Tangkap Polisi Represif

Polisi Ungkap Kronologi Kerusuhan Aksi Mahasiswa di DPR, 94 Demonstran Diamankan. (FOTO: Dok. Kompas)
Aksi Mahasiswa di DPR. (Foto: Dok. Kompas)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaAksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 23-24 September di depan kompleks Parlemen MPR/DPR RI Senayan, Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia diwarnai tindakan represif dari aparakt kepolisian.

Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) menyebut setidaknya satu orang mahasiswa Universitas Al Azhar (UIA) Jakarta mengalami cedera pada tulang tengkorak, sedikitnya 80-an mahasiswa terluka, 3 pos polisi terbakar.

“Tindakan represif aparat kepolisian justru menjadi bumerang, memunculkan tindakan anarki massa aksi yang berujung pada kerusuhan yang menimbulkan korban yang tidak perlu terjadi,” kata IKB UI melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

IKB UI mengeluarkan sejumlah poin sebagai bentuk sikap mereka terhadap insiden-insiden yang terjadi selama aksi demonstrasi bergulir, terutama tindakan aparat keamanan.

“Menyikapi kondisi yang ada, IKB UI menyatakan sikap,” katanya.

“Tangkap pemberi perintah oknum polisi yang menyerang mahasiswa pada 24 September 2019,” tegasnya.

Kedua, IKB UI menyatakan mosi tak percaya kepada institusi Polisi atas SOP-nya yang dinilai tidak jelas dan melakukan kekerasan terhadap aksi moral mahasiswa.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Meminta adili oknum polisi yang terbukti dalam rekaman video melakukan kekerasan fisik kepada mahasiswa,” kata IKB UI.

Selanjutnya, IKB UI mendesak bebaskan mahasiswa yang masih ditangkap. Menurut mereka, aparat wajib memastikan tidak ada mahasiswa yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

“Mengecam kelalaian antisipasi aparat dalam menutup ruas tol Semanggi – Slipi yang menyebabkan kendaraan warga yang tengah melintas menjadi terjebak,” cetus IKB UI.

Terakhir, mereka mendesak Polisi kembali kepada khittahnya sebagai pengayom masyarakat bukan alat kekuasaan. (ach/sld)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050