HukumPolitik

MAKI Desak MKD Lengserkan Setnov dari Jabatan Ketua DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah dua kali melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tuntutannya pun sangat sederhana, yakni meminta MKD memberhentikam Setnov dari jabatan Pimpinan DPR atau lebih baik Setnov mengundurkan diri dengan sukarela.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa tidak pantas jika seorang pimpinan sudah berbohong dan melanggar etik, namun masih tetap menjabat sebagai Ketua DPR.

“Kalau kartu kuning sudah dua kali ya diberhentikan kan, karena bagi saya tidak firm secara moral dan politik beliau (Setnov) memangku (jabatan) Ketua DPR. Kalau ketuanya aja bermasalah, bagaimana dengan anggota?,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Selain berbohong mengenai kedekatannya dengan terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Boyamin mengatakan, Setnov juga telah melanggar kode etik Anggota DPR lainnya, yakni melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Anggota Dewan.

“Terkait dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan karena meminta Bu Diah Anggraini ketika pelantikan BPK menyampaikan pesan kepada Pak Irman kalau ditanya apa-apa mengaku tidak kenal, nah ini kan pada tahapan dugaan pelanggaraan ‘Anggota dilarang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan ditujukan untuk kep pribadi atau pihak lain’ pasal 6 ayat 5 kode etik,” ujarnya.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Bahkan, lanjut Boyamin, kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov juga meminta agar jawabannya diseragamkan jika diinterogasi KPK, bahwa hubungan keduanya adalah urusan bisnis kaos dan bukan proyek e-KTP.

“Ada link berita ‘Saya dan Andi Narogong hanya jual beli kaos’, ini kan penyeragaman, pada Irman untuk tidak kenal dan Andi Agustinus ini urusan kaos. Masa pertemuan beberapa kali hanya urusan kaos? Ini kan dugaan menghalang-halangi penyidikan dan proses di KPK dan tipikor,” katanya.

Di samping itu, Boyamin menuturkan, Setnov juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Anggota Dewan dalam hal penggiringan anggaran untuk proyek di Kepolisian dengan nominal Rp600 miliar.

“Terus ada 1 laporan lagi, menurut Neta S. Pane IPW bahwa Andi Narogong menggiring anggaran untuk proyek di Mabes Polri senilai Rp600 miliar. Saya juga sudah menemui Neta menyatakan inisial SN. SN siapa? Biar nanti ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Boyamin, orang dengan inisial SN tersebut juga telah melobi petinggi Polri agar mau menggunakan jasa Andi Narogong dalam proyek Mabes Polri.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

“Anggota (DPR) dilarang mengunakan jabatan mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, sanak familiy dan golongan. Padahal DPR nggak boleh mementingkan kepentingan diri dan golongan, pasal 6 ayat 4 kode etik DPR. Kemudian pasal 4 ayat 2, Anggota dilarang melakukan hubungnan dengan mitra kerja untuk maksud tertentu yang mengandung potensi KKN. Pelanggaran berikut anggota dalam tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kep pribadi seorang Pasal 2 ayat 1 kode etik DPR,” ungkapnya menjelaskan.

Untuk itu, Boyamin menambahkan, dirinya akan menunggu dengan sabar proses persidangan kode etik di MKD digelar. “Sesuai mekanisme, 14 hari saya menunggu dengan cinta untuk dipanggil. Memang berharap dengan cepat karena tidak terkait dengan proses persidangan, (karena persidangan) bisa banding bisa kasasi,” ujarnya. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 279