Politik

Makar Tidak Dibenarkan Jika Bersifat Inkonstitusional

NUSANTARANEWS.CO – Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan makar yang tidak dibenarkan apabila bersifat inkonstitusional. Hal itu dikemukakannya di tengah kesibukan aparat kepolisian masih mencari aktor utama di balik dugaan akan adanya makar di hari Aksi Super Damai, Jumat 2 Desember 2016.

“Hal itu berarti tindakan makar tersebut menimbulkan instabilitas nasional, pelanggaran HAM, menghilangkan demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” terang Pigai dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/12) kemarin.

Menurut Pigai, dalam human rights and elections disebutkan, di tengah kondisi tertentu atau situasi terpaksa, presiden memiliki kemampuan untuk mengeluarkan pernyataan darurat atau state in emergency.

Baca : MHT Ditangkap, Ini Kata Ketua Umum PB HMI

“Demikian pula dengan rakyat. Mereka juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengambilalihan kekuasaan, apakah melalui people power ataupun kudeta, baik oleh militer atau sipil. Keduanya dilakukan hanya semata-mata demi pemulihan stabilitas sosial dan integritas nasional,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa, tindakan makar pernah dipraktikkan di Indonesia maupun di negara-negara lain.

Baca Juga:  Masyarakat Rame-Rame Coblos di TPS, Jatim Bisa Lumbung Suara Prabowo-Gibran

Terkait dengan penangkapan Direktur Institut Soekarno Hatta, Mohammad Hatta Taliwang di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis dini hari, pria asal Papua itu menilai, kritikan rakyat merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk perbuatan atau tindakan mengganti presiden di tengah jalan asal konstitusional melalui parlemen.

“Penangkapan terhadap Ibu Rachma dkk, termasuk Pak Hatta Taliwang, menujukkan tindakan represif pemerintah. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujar Pigai. (Sule)

Related Posts

1 of 27