Hukum

Majelis Hakim Diminta Batalkan Penetapan Tersangka Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (20/9/2017). Dalam sidang tersebut, pengacara Setnov, Ida Jaka Mulyana menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan KUHP dan Undang-undang KPK itu sendiri.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 2,3 triliun.

Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 56/01/07/2017 yang diterbitkan oleh KPK.

Jaka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya yang termuat dalam surat tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sebab Setnov disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Jadi sangat mengada-ngada, apabila pemohon dituduh bersama-sama dengan Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto melakukan pidana sebagaimana dalam Pasal  2 ayat 1 subsider pasal 3 Undamg-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam penetapan tersangka Setnov. Mereka menilai, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.

“Sedangkan penetapan tersangka terhadap pemohon (Setnov), hanya berdasarkan pada asumsi dan meminjam alat bukti perkara orang lain, yang dimaksud adalah perkara nomor 41/pidsus/tpk/2017 atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon cacat hukum. Karena, secara yuridis alat bukti tidak boleh digunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi,” katanya.

Karena itu, kuasa hukum Miryam kemudian meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Nivanto batal atau batal demi hukum atau tidak sah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Kemudian memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto atau pemohon berdasarkan surat penyidikan nomor sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 juli 2017,  memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan penceghahan terhadap Setya Novanto atau pemohon sejak putusan dalam perkara ini diucapkan,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 49