Rubrika

Main Balon Udara Sembarangan Membahayakan Penerbangan

Arista Atmadjati (Foto Credit)
Arista Atmadjati (Foto Credit)

NUSANTARANEWS.CO – Maraknya masyarakat yang menerbangkan balon udara beberapa waktu lalu seperti di Wonosobo, Boyolali dan Ponorogo harus jadi perhatian serius. Pasalnya, aktivitas tersebut sangat membahayakan penerbangan.

Ini dikarenakan balon udara dengan ukuran besar yang diterbangkan begitu saja, terbawa angin sampai ditemukan oleh pilot yang sedang mengudara. Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav, Novie Riyanto, menjelaskan seperti apa bahaya balon udara di rute-rute penerbangan pesawat.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah kebanyakan balon udara yang dilaporkan ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur, di mana merupakan rute ke-5 tersibuk di dunia.

“Dampaknya adalah pesawat bias menabrak balon tersebut. Ada dua akibat, kalau nabrak di kokpit atau bagian depan pesawat, pilot enggak bisa lihat dan kehilangan jarak pandang sama sekali,”.

Kalau mobil yang kaca depannya terhalang balon udara, masih bisa disingkirkan oleh pengendara. Berbeda dengan pesawat, pilot tidak bisa begitu saja menyingkirkan balon udara yang menutupi bagian depan dengan keluar saat sedang mengudara di ketinggian puluhan ribu kaki di atas permukaan laut.

Baca Juga:  Alumni SMAN 1 Bandar Dua Terpilih Jadi Anggota Dewan

Balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan diamankan dari berbagai daerah selama Lebaran 2018 Balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan diamankan dari berbagai daerah selama Lebaran 2018.

Akibat berikutnya yang lebih parah adalah balon udara tersedot masuk ke turbin mesin lalu membuat mesin mogok. Jika mesin pesawat sampai bermasalah, maka risiko yang paling parah adalah mesin tidak bekerja dan pesawat terjun bebas. “Belum lagi yang paling bahaya adalah pas malam, kan kami enggak bisa lihat balon itu ada di mana. Bisa dibayangkan, seperti apa bahayanya.

Radar pesawat tidak bisa melihat ada balon atau tidak, radar kami juga tidak, karena tidak ada transponder. Antisipasi gangguan keamanan AirNav menerima sekitar 71 laporan dari pilot mengenai keberadaan balon udara saat mereka bertugas sejak Lebaran hari pertama, Jumat (15/6/2018) lalu.

Rata-rata balon ditemukan di atas Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga di langit Kalimantan. AirNav sebelumnya juga sudah mengeluarkan pengumuman berupa Notice to Airman (Notam) agar para pilot mewaspadai keberadaan balon udara. Petugas navigasi penerbangan telah antisipasi dengan memetakan dan mengarahkan pilot untuk menghindari area yang terdapat banyak balon udara.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Sambut Kunjungan Deputi 3 Bidang Penanganan Darurat BNPB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sudah mengimbau agar masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi untuk ditambatkan ke tali atau pemberat. Bagi siapa saja yang masih melanggar, terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

*Arista Atmadjati, SE,MM Penulis adalah Direktur AIAC AVIATION Jakarta dan Dosen Aviation FIB UGM

Related Posts

1 of 3,050