Berita UtamaPolitik

Mahfud MD Sebut 4 Alasan Tersulit untuk Kembali Ke UUD 1945 yang Asli

NUSANTARANEWS.CO – Ide atau gagasan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli belakangan kian marak diserukan oleh sejumlah tokoh. Bahkan, ada beberapa tokoh telah dipolisikan atas dugaan makar lantaran lantang ingin mengembalikan UUD 1945 sebagai semula.

Terkait gagasan ingin kembali ke UUD’45 yang asli, menurut Mahfud MD, gagasan itu sangat sulit untuk dilaksanakan. Sebab, untuk kembali atau pun mengubah UUD 1945 yang asli itu tidak bisa dilakukan secara satu paket, harus pasal per pasal.

“Sehingga, sangat sulit membayangkan kita kembali ke UUD 1945 yang asli,” kata Mahfud dalam Diskusi Kelompok Punakawan di Gedung MURI, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan bahwa, pernah ada pemikiran untuk kembali ke UUD 1945 yang asli melalui Dekrit Presiden. Namun, pemikiran itu akan sangat sulit untuk direalisasikan karena empat alasan. “Pertama, aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli itu belum menjadi arus umum. Tampaknya masih banyak yang mempunyai alternatif lain,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

“Kekuasaan sekarang ini sudah terbagi-bagi secara meluas. Sehingga presiden tidak sekuat zaman dulu yang dapat mengambil tindakan sepihak dengan menggunakan dalil “salus populi suprema lex” yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang paling tinggi,” sambung Mahfud paparkan alasan yang kedua.

Adapun yang ketiga, yakni Mahkamah Agung saat ini tidak lagi berada di bawah presiden, seperti yang terjadi pada masa lalu. Sehingga tidak mudah untuk diminta memberi dasar pembenaran atas sebuah dekrit.

“Alasan terakhir, yaitu karena sekarang ini ada Mahkamah Konstitusi yang wajib menjaga tegaknya konstitusi yang berlaku. Jadi, perubahan hanya mungkin dilakukan melalui penggalangan politik rakyat yang bermuara di MPR,” terang Mahfud. (Sule/CK)

Related Posts

1 of 48