Hukum

Mahfud MD Minta Pelarangan Penyebutan Kafir Bagi Non Muslim Tak Perlu Diributkan

Mantan Ketua MK Mahfud MD. (FOTO: Istimewa)
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melului kicauannya di akun twitter pribadinya meminta kepada netizen agar pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim tak perlu diributkan.

Menurutnya, pelarangan tersebut tidak perlu difatwakan karena di dalam sudut pandang konstitusi dan di dalam peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, kata kafir tidak ada sama sekali.

Baca Juga: Rekomendasi Internal dan Eksternal Munas Alim Ulama dan Kobes NU 2019

Selain itu lanjut guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu kata kafir tak perlu diributkan, sebab di dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah kafir itu sendiri.

Mahfud MD menegaskan bahwa meributkan pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim dianggap kontra produktif.

“Pelarangan sebutan kafir bagi non muslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan karena dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif,” tulis @mohmahfudmd, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
PBNU Dukung Komitmen Vatikan dan Al-Azhar Soal Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan
Tentang Non Muslim Bukan Kafir

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Twittnya itu pun kemudian mendapat tanggapan dari seorang netizen atas nama @tombasgio yang menilai fatwa NU terkait pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim dianggap nyeleneh.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD memberikan penjelasannya. “Sudah saya bilang ke mereka: di dalam hukum dan konstitusi tidak ada term kafir. Tapi dalam Qur’an dan hadits ada istilah itu sebagai adresat kaum. Meminjam UAS (Ustad Abdul Somad), misal-nya, kita tak bisa mengganti surat Alkafirun dari bacaaan ‘Qul yaa ayyuhal kaafiruun‘ menjadi bacaan ‘Qul yaa ayyuhal nonmuslim‘,” tegasnya.

Baca Juga:
Konsep dan Pengertian Islam Nusantara Disepakati Dalam Munas Alim Ulama
Munas Alim Ulama Ditutup, JK Sebut NU Organisasi Terbesar Dunia

Sebagai informasi, kontroversi pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim mencuat setelah PBNU melalui hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 pada 27 Februari-1 Maret 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan hasil bahsul masail dengan mengeluarkan fatwa pelarangan penyebutan kafir.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dalam Munas itu, PBNU mengambil tema Memperkuat Ukhuwah Wathaniyah untuk Kedaulatan Rakyat.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,071