NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melului kicauannya di akun twitter pribadinya meminta kepada netizen agar pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim tak perlu diributkan.
Menurutnya, pelarangan tersebut tidak perlu difatwakan karena di dalam sudut pandang konstitusi dan di dalam peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, kata kafir tidak ada sama sekali.
Baca Juga: Rekomendasi Internal dan Eksternal Munas Alim Ulama dan Kobes NU 2019
Selain itu lanjut guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu kata kafir tak perlu diributkan, sebab di dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah kafir itu sendiri.
Mahfud MD menegaskan bahwa meributkan pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim dianggap kontra produktif.
“Pelarangan sebutan kafir bagi non muslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan karena dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif,” tulis @mohmahfudmd, Senin (4/3/2019).
Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 3, 2019
Baca Juga:
PBNU Dukung Komitmen Vatikan dan Al-Azhar Soal Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan
Tentang Non Muslim Bukan Kafir
Twittnya itu pun kemudian mendapat tanggapan dari seorang netizen atas nama @tombasgio yang menilai fatwa NU terkait pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim dianggap nyeleneh.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD memberikan penjelasannya. “Sudah saya bilang ke mereka: di dalam hukum dan konstitusi tidak ada term kafir. Tapi dalam Qur’an dan hadits ada istilah itu sebagai adresat kaum. Meminjam UAS (Ustad Abdul Somad), misal-nya, kita tak bisa mengganti surat Alkafirun dari bacaaan ‘Qul yaa ayyuhal kaafiruun‘ menjadi bacaan ‘Qul yaa ayyuhal nonmuslim‘,” tegasnya.
Baca Juga:
Konsep dan Pengertian Islam Nusantara Disepakati Dalam Munas Alim Ulama
Munas Alim Ulama Ditutup, JK Sebut NU Organisasi Terbesar Dunia
Sdh sy bilang ke mereka: di dlm hukum dan konstitusi tdk ada term kafir. Tapi dlm Qur'an dan hadits ada istilah itu sbg adresat kaum. Meminjam UAS, msl-nya, kita tak bs mengganti surat Alkafirun dari bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" menjadi bacaan "Qul yaa ayyuhal nonmuslim". https://t.co/gLxpbPDyV6
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 3, 2019
Sebagai informasi, kontroversi pelarangan penyebutan kafir bagi non muslim mencuat setelah PBNU melalui hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 pada 27 Februari-1 Maret 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan hasil bahsul masail dengan mengeluarkan fatwa pelarangan penyebutan kafir.
Dalam Munas itu, PBNU mengambil tema Memperkuat Ukhuwah Wathaniyah untuk Kedaulatan Rakyat.
Pewarta: Romandhon