Hukum

Mafia Telekomunikasi Dinilai Tengah Rampok PT Telkom

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menilai PT. Telkom seakan tidak pernah lepas dari praktek-praktek tindak pidana korupsi. Bahkan menurutnya, praktek Korupsi telah diwariskan dari generasi satu ke generasi berikutnya. Dan itu kata Gigig, sudah berlangsung puluhan tahun.

“Modus kejahatan korupsi dilakukan dengan cara yang sangat rapi, canggih, penuh rekayasa dan dipersiapkan secara matang,” ungkapnya, Senin (2/10/2017).

Begitu rapinya hingga sekarang, kata dia, tidak satupun praktek kejahatan korupsi yang terjadi di tubuh PT. Telkom dapat tersentuh hukum. Bahkan aktornya pun masih leluasa melakukan kejahatan korupsi yang diproduksi berulang sampai sekarang.

“Fakta ini memperlihatkan bahwa PT. Telkom menjadi tempat basah bagi Mafia Telekomunikasi dalam memproduksi kejahatannya untuk mengeruk keuntungan,” sambungnya.

Indonesia sebagai market teknologi informasi yang tengah tumbuh subur dengan  pembangunan megaproyek infrastrukturnya, dinilai sangat rentan terjadinya kejahatan korupsi. “Jika kejahatan ini terjadi maka sudah dapat dipastikan akan menghambat pencapaian pembangunan. Hal ini akan menjadi sebuah “deposito persoalan” bagi bagi Telkom dan negara dalam bentuk jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Potensi kejahatan korupsi dan mandulnya penegakan hukum, lanjut Gigih sangat tinggi karena kuatnya cengkeraman mafia telekomunikasi dan oligarki politik sampai saat ini terus berlangsung di tubuh PT. Telkom.

“Bahkan Pemilu 2019 akan menjadi momentum penting bagi mafia telekomunikasi dan oligarki politik untuk mengeruk keuntungan dari megaproyek infrastruktur dan lain-lain di PT. Telkom. Jika kejahatan ini berlangsung, kita gagap dan hukum pun seperti tak mampu bertindak,” terang dia.

Dalam memory kolektif publik, dirinya mengaku prihatin masih banyak kejahatan megakorupsi di tubuh PT. Telkom yang belum tersentuh hukum sampai sekarang.

“Maka sangat penting bagi kami untuk membangkitkan kembali memori kolektif kita terhadap kejahatan korupsi masa lalu agar supaya kita mawas terhadap kejahatan korupsi menjelang momentum Pemilu 2019 yang dilakukan oleh mafia telekomunikasi,” ujarnya.

Beberapa kasus-kasus mega mega korupsi di tubuh Telkom antara lain; (1) PT. Dayamitra Telekomunikasi (mitratel) menjadi tumbal megakorupsi, (3) Korupsi di proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan dengan kerugian negara mencapai Rp. 78 Milyar, (3) Mega Mark Up Korupsi Proyek Migrasi IT di PT. Pelindo II pada tahun 2011, dan (4) Korupsi pada pengadaan Kabel Optik tahun 2010.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4