HukumLintas Nusa

Mabes Polri Grebek Pabrik Bom Ikan di Jatim

Mabes Polri grebek pabrik bom ikan di Jatim.
Mabes Polri grebek pabrik bom ikan di Jatim. Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik bom ikan di daerah Bangkalan Madura, Sabtu (26/12).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Mabes Polri grebek pabrik bom ikan di Jatim. Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik bom ikan di daerah Bangkalan Madura, Sabtu (26/12). Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial MB (36) warga Bangkalan Madura.

Kabaharkam Mabers Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan modus tersangka melakukan pemesanan bahan baku peledak bom ikan dengan jenis KCL03 (Potasium Chlorote) sebanyak lebih kurang 2.400 Kg dengan harga  Rp 35 ribu/Kg.

“Tersangka melakukan pemesanan bahan baku peledak bom ikan dengan jenis KCL03 (Potasium Cholorote). lalu menjual kepada yang membutuhkan bersama sumbu detonatornya dengan harga Rp 20 ribu/kg,” ungkapnya di Surabaya, Senin (28/12).

Mantan Wakapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya ini mengatakan tersangka mengaaku membeli bahan peledak bom ikan tersebut PT DMK yang beralamat di Kawasan Margomulyo Surabaya. ”Setelah dilakukan transaksi jual beli tersebut, tersangka langsung mengambil bahan peledak bom ikan tersebut diangkut dengan truk,” jelas mantan kapolda Sumut ini.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Sementara itu, dari penyitaan barang bukti juga, kata Agus, menurut ahli labfor (laboratorium forensik)bahan potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan antara lain 470 potasium chlorote, 185 sodium perchlorate, potasium nitrate lebih kurang 20 kg, bahan baku peledak lebih kurang 5 kg, bubuk bahan sumbu lebih kurang 5 kg, 15 butir bumbu peledak, sabu seberat lebih kurang 0,28 gram, satu set alat hisap, 1 unit truk dan stnk, buku rekening dan beberapa peralatan perakitan bom ikan.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 1 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (setya)

Related Posts

1 of 3,049