Berita UtamaHukumPolitikTerbaru

MA Tolak Gugatan Yusril, William Wandik: Semoga Demokrat Tak Diganggu Lagi

MA Tolak Gugatan Yusril, William Wandik: Semoga Demokrat Tak Diganggu Lagi
MA tolak gugatan Yusril, William Wandik: semoga demokrat tak diganggu lagi/Foto: Waketum Demokrat  William Wandik/Foto: Istimewa.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Waketum Demokrat  William Wandik menyambut gembira atas ditolaknya gugatan AD/ART yang diajukan Yusril Ihza Mahendra di MA. “Puji syukur Tuhan Yang Maha Esa yang telah menunjukkan kuasanya atas kemenangan Partai Demokrat,” ungkap pria yang juga anggota DPR RI ini saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

William Wandik mengatakan dengan ditolaknya gugatan tersebut, semakin menguatkan posisi AHY sebagai ketum Partai Demokrat yang sah. “Terpilihnya AHY sebagai ketum sudah melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan AD/ART partai. Jadi tak mungkin ada pelanggaran disana,” jelas alumnus Untag Surabaya ini.

Diungkapkan oleh pria yang juga Ketua Umum GAMKI ini, pihaknya berharap dengan ditolaknya gugatan tersebut  sudah tidak ada lagi gangguan terhadap AHY dan Partai Demokrat sehingga bisa konsentrasi untuk kemenangan Demokrat di Pemilu 2024 mendatang.

“Kami berharap ini terakhir, sehingga goncangan terhadap Partai Demokrat akan segera berakhir dan bisa menatap persiapan Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Sekedar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.  Pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. (setya)

Related Posts

1 of 3,049