Hukum

MA Kabulkan PK Oc Kaligis, Pimpinan KPK Kecewa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis.

“Pertama-tama, KPK tentu kecewa, apalagi kalau kita bicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi” tutur Syarief melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Meski demikian, kata Syarief, sebagai lembaga penegak hukum KPK akan menghormati putusan tersebut. Pasalnya PK merupakan upaya hukum luar biasa, jadi tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan selain menerima putusan yang sudah dijatuhkan itu.

Ke depan, sambung Syarief, KPK berharap tetap ada konsern dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi, terutama hukuman yang maksimal baik pidana penjara ataupun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti atau hukuman tambahan lain.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah,” tandasnya.

Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh terpidana OC Kaligis terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjara OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 yang diputus pada (19/12) lalu itu disidangkan oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

Adapun pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurangan.

Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto.

Dia juga memberikan uang US$ 5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu punmengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

Reporter: Restu Fadilah/NusantaraNews

Related Posts

1 of 2