NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – M Nasir minta kepala daerah patuhi tarif rapied test sebesar Rp. 150 ribu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Muhammad Nasir meminta kepada semua Kepala Daerah se – Kaltara agar mematuhi Surat Edaran Kementerian Kesehata RI Nomor : HK . 02. 02 /I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapied Tes Anti Bodi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000 mulai 6 Juli 2020.
Surat edaran ini sebagai jawaban terhadap respon dari keresahan masyarakat yang bingung tentang tarif rapid test yang berbeda-beda di sejumlah tempat. Tak hanya itu, masyarakat juga sering mengeluh karena tingginya tarif rapid test.
“Saya atas nama Wakil Rakyat Kalimantan Utara meminta kepada semau Kepala Daerah se Kaltara agar mematuhi SE Men Kes tentang Rapied Tes tersebut,” tutur Nasir, Rabu (8/7).
Sebagai salah satu syarat untuk warga keluar daerah adalah memiliki surat sehat disertai rapid test. Namun kebijakan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat lantaran biaya Rapied Test di Kaltara mencapai Rp. 1 juta.
Setelah Surat Edaran tersebut keluar, Nasir menilai tak ada alasan lagi bagi untuk tidak mematuhinya. Apalagi pria yang juga Bakal Calon Wakil Bupati Nunukan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilkada Serentak 2020 itu juga mengakui bahwa tarif Rapied Tes yang selama ini diterapkan di wilayah Kaltara sangat memberatkan masyarakat.
“Tarif Rapied Tes yang selama ini ditetapkan memang sangat memberatkan. Bahkan terkesan tak manusiawi, pasalnya saat ini masyarakat berada dalam situasi pademi,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya tarif rapied tes sebesar Rp. 150 ribu tersebut, Nasir juga menilai bahwa kini kebingungan masyarakat dapat dihilangkan. Hal itu, ungkap Nasir, karena saat ini untuk biaya rapid tes disetiap daerah bervariatif
“Ini juga akan menjadi jawaban atas kebingungan masyarakat. Untuk itu, dengan adanya SE Kementerian Kesehatan itu, saya minta semau daerah tak boleh lagi bervariasi dalam menentukan taief. Semau harus sama, yakni Rp. 150 ribu,” pungkasnya. (ES)