Politik

Luhut Cabut Moratorium Reklamasi? Sudah Ditebak!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tampaknya perjuangan dan keinginan masyarakat Jakarta agar proyek reklamasi teluk Jakarta dihentikan pupus sudah. Ini menyusul kebijakan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang telah mencabut moratorium proyek reklamasi tersebut.

Bahkan Luhut secara tegas menyatakan, gubernur baru Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sekalipun tak punya wewenang untuk menghentikan reklamasi tersebut. Menurutnya, yang bisa membatalkan adalah pemerintah pusat, sementara gubernur hanya sebatas pelaksana dari intruksi pusat.

Dengan demikian, secara otomatis aktivitas reklamasi yang terhenti sejak 2016 lalu akan kembali beroperasi. Dan sebagaimana yang sudah banyak orang prediksi, pencabutan moratorium reklamasi itu sudah bisa ditebak.

Sebenarnya, kebijakan Luhut mencabut moratorium ini tak mengherankan. Karena memang sedari awal, Luhut Pandjaitan termasuk sosok yang selalu pro dengan kebijakan proyek tersebut.

Maka tak mengherankan, ketika Gubernur DKI Jakarta yang terpilih adalah Anies-Sandi, Luhut sempat tampak memperlihatkan kegusarannya. Pasalnya salah satu janji Anies-Sandi dalam kampanyenya adalah ingin menghentikan proyek reklamasi yang masih simpang siur perizinannya tersebut.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Keputusan Luhut soal pencabutan proyek reklamasi ini merupakan keputusan sepihak tanpa ada penjelasan rasional kepada masyarakat. Sekalipun dirinya telah mengklaim bahwa reklamasi teluk Jakarta telah memenuhi prosedur yang sah.

Padahal, moratorium itu dulunya dibuat dengan kesepakatan empat kementerian, Kemenko Maritim, KKP, Kementerian LKH, dan Kementerian ATR.  Sekalipun demikian, Luhut (9/10) kemudian buru-buru mematahkan anggapan umum bahwa soal pencabutan moratorium tersebut pemerintah tak menerima suap dan sebagainya.

Menanggapi hal itu, Sekjen Masika-ICMI, Ismail Rumadan mengaku sangat menyayangkan dan merasa heran atas tindakan Luhut yang terkesan selalu memaksa untuk mendukung proyek reklamasi teluk Jakarta.

“KPK perlu memeriksa Menteri Luhut, sebab dipertanyakan apa motivasi di balik pencabutan mortorium tersebut. Padahal moraturium belum sampai setahun,” ungkap Ismail.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21