Politik

Luhut Berharap 2019 Divestasi 51 Persen Freeport Selesai

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proses perundingan tim pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai kesepakatan final. Freeport-McMoran Inc selaku induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) pun menyatakan setuju dengan seluruh poin yang disepakati tersebut dan menyetujui divestasi saham sebesar 51 persen.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa proses divestasi saham PT Freeport Indonesia akan selesai pada 2019. Saat ini pemerintah tengah membicarakan proses pembagian divestasi saham antara pusat dan daerah. Selama jangka waktu itu juga maka Freeport harus sudah selesai membangun smelter.

“Pertama mengenai Freepoort, soal saham divestasi saham 51% saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019. Jadi waktu kita mulai sudah sign kerjasama,” ujar dia dalam acara afternoon tea with Menko Luhut, di gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Menurur Luhut, saat ini tengah dilakukan pembicaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk pembagian sahamnya. Namun kemungkinan lanjut Luhut Pemda akan mendapatkan saham sebesar 5 hingga 10 persen dari hasil divestasi 51 persen saham Freeport.

Baca Juga:  Duet Prabowo-Khofifah Mengerucut

“Sekarang lagu dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemda, berapa persen Pemda mungkin 5-10 persen. Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya,” ungkapnya.

Adapun perhitungan harga saham akan diserahkan kepada penilai independen yang mengikuti harga pasar. Penilaian saham tersebut nantinya berdasarkan nilai produksi tambang Freeport. “Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya,” ucap Luhut.

Luhut menegaskan jika kesepakatan divestasi 51 persen saham Freeport ini landasan hukumnya tidak lagi menggunakan Kontrak Karya (KK). Melainkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Kesepakatan (Divestasi) Freeport landasan hukum yang digunakannya IUPK tidak lagi menggunakan KK,” tutur dia.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11