Hukum

LPSK Sambangi KPK, Ada Apa?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, Selasa, (10/10/2017).

Kata Haris, kedatangannya dalam rangka pembahasan perpanjangan nota kesepahaman alias MoU (Momerandum of Understanding) dengan lembaga antirasuah ini dalam perlindungan saksi dan korban.

“Rencananya perpanjangan nota kesepahaman terealisasi akhir tahun ini,” tutur Haris.

Diketahui sejak tahun 2015 lalu, nota kesepahaman antar dua lembaga ini belum diperpanjang. Meski demikian Haris memastikan bahwa belum adanya perpanjangan tersebut, tidak menjadi kendala bagi keduanya dalam melindungi saksi dan korban.

“Karena masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan,” kata Haris.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku senang dengan adanya perpanjangan MoU ini. Sebab dengan begitu, perlindungan terhadap saksi tidak dititikberatkan kepada KPK saja.

“MoU itu teknis di lapangan supaya kia kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan,” tutup Basaria.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 201