HukumTerbaru

LPSK Berencana Lindungi Royani Asal Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.COLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Royani, sopir pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung Nurhadi yang diduga juru kunci kasus di Pusaran Mahakamah Agung (MA). Namun, perlindungan tersebut hanya diberikan jika Royani berkenan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana di MA yang diketahuinya.

“LPSK akan memberikan perlindungan jika yang bersangkutan mau bekerjasama dengan KPK”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa, (24/5/2016).

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa lembaganya melihat sebagai orang yang dekat dengan Sekjen MA, Royani berpotensi membantu pengungkapan tindak pidana korupsi di MA. Namun LPSK juga memahami kedekatan menjadikan posisi Royani rentan terhadap berbagai ancaman sehingga tidak leluasa, bahkan takut dalam memberikan keterangan.

“LPSK siap melaksanakan pemberian perlindungan jika saksi mau bekerjasama dengan penegak hukum,” sambungnya.

Dia menambahkan, bahwa lembaganya menjamin kerjasama dari saksi dalam penegakan hukum dapat mempermudah saksi dalam mendapatkan hak-haknya. Jika saksi bekerjsama dengan penegak hukum, dalam hal ini KPK, maka tidak ada alasan LPSK dan aparat penegak hukum untuk tidak melindungi Royani. Oleh karenanya LPSK berharap Royani segera memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

“Langkah pertama adalah memenuhi panggilan KPK, maka perlindungan dapat segera diberikan,” kata dia.

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati merespon baik wacana dari LPSK tersebut. Pasalnya, jika Royani dilindungi ia menganggap justru dapat mempermudah KPK memperoleh informasi dari Royani.

“Oh ya baguslah, karena saksikan harus dilindungi. Nah masalahnya royaninya belum ditemukankan. Lagi pula, kalau dilindungi kitakan masih minta keterangan dari saksi. Yah karenakan memang di lindungi, ataupun kalau dia datang kesini kami juga siap untuk bekerjasama dengan LPSK untuk berikan perlindungan kepada saksi,” imbuh Yuyuk.

Diketahui, Royani merupakan sopir pribadi Sekjen MA Nurhadi yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. KPK meyakini Royani memiliki peluang untuk membantu KPK dalam mengungkap dugaan makelar kasus di MA. Sekjen MA sendiri (24/5) siang sudah dimintai keterangan di kantor KPK. (Restu F)

Related Posts

1 of 201