LPPKB Ingin Bangun Indonesia Melalui Koperasi

Hernowo
Drs Hernowo/Foto Banyu

NUSANTARANEWS.CO – Berdasarkan penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar(UUD) tahun 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD 1945 masih merupakan landasan struktural Indonesia maka semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan mengembangkan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Untuk itu, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) memantapkan koperasi sebagai sarana pemberdayaan desa melalui diskusi Dialog Interaktif Antar Generasi yang bertajuk ‘Koperasi Bangun Perekenomian Indonesia’.

Menurut Drs. Hernowo Hadiwongso selaku ketua panitia acara tersebut, agar Indonesia tidak kehilangan jatidiri, konsep negara Indonesia mengenai perkonomian, politik, dan budaya harus menganut sistem perekonomian yang jelas.

“Menurut undang-undang pasal 33 itu kan azas nya perekonomian kekeluargaan, pak Hatta itu bilang perekonomian kekeluargaan ya koperasi itu,” ujar Hernowo kepada nusantaranews.co di Gedung Granadi di kawasan Kuningan Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Hernowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinasi Bidang Pengamalan Wawasan Kebangsaan di LPPKB itu menyampaikan, melalui antar generasi yang tua maupun muda, masyarakat diharapkan dapat meneruskan cita-cita pendiri bangsa ini.

“Nilai dasarnya jangan dirubah, dasar nya azas kekeluargaan. Sebenarnya politik juga azas kekeluargaan dong, jangan perdebatkan kekeluargaan itu musyawarah dan mufakat. Kata nya itu demokrasi, bukan, demokrasi itu ya musyawarah,” tandas Hernowo.

LPPKB sendiri juga memantapkan gerakannya dengan langsung terjun dan praktek, bukannya banyak-banyak mengadakan dialog lagi, terbukti dari para peserta diskusi yang setuju dengan hal tersebut.(Andika)

Exit mobile version