Hukum

Loloskan Eks Koruptor Sebagai Caleg, Pengamat: Putusan MA Tidak Salah

Pengesahan Eks Koruptor Sebagai Caleg (Ilustrasi)
Pengesahan Eks Koruptor Sebagai Caleg (Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dari sisi hukum, putusan MA (Mahkamah Agung) yang membatalkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang melarang eks koruptor (eks narapidana korupsi) menjadi caleg (calon legeslatif) menurut pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago tidak lah salah.

“Sebab, putusan itu terkait dengan UU Pemilu yang multitafsir, yang tidak tegas melarang eks napi koruptor menjadi caleg,” ungkap Pangi Syarwi Chaniago dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Selasa, 18 September 2018.

Akibat putusan itu, membuat MA dihujat. MA mendapat sintemen negatif. MA terkesan berpihak/membela sang koruptor dan tidak mendapat dukungan publik. Meski demikian, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu mengaku apresiatif kepada MA yang dianggapnya konsisten dan tidak terpengaruh oleh opini publik.

Baca Juga: Golkar dan PPP Kompak Dukung Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

“MA tetap konsisten secara ajek dengan basis negara hukum (rule of law) dan trayek peraturan perundang-undangan yang jelas, bukan bertindak berdasarkan asumsi, persepsi, apalagi negara berdasarkan arus opini publik,” terangnya.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Menurut Pangi, ini sangat penting ditegaskan bahwa hirarki perundang-undangan, tidak boleh PKPU bertentangan dengan peraturan/UU di atasnya dalam UU pemilu.

Sebagai informasi, PKPU No. 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menuai polemik dan pro kontra.

Mahkamah Agung (MA) meloloskan uji materi terhadap peraturan tersebut dan menyatakan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yakni undang-undang Pemilu. Banyak masyarakat dan aktifis anti korupsi sangat kecewa berat dengan putusan MA tersebut.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,052