Politik

LMND Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Desak Pencabutan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

lmnd, kenaikan iuran, iuran bpjs, pencabutan perpres, nomor 75 tahun 2019, nusantaranews, perpres 2019
Bendera LMND. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menilai kebijakan tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku per 1 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 sangat mencemaskan rakyat.

“Kenaikan iuran BPJS dengan nominal yang sangat signifikan di tengah situasi ekonomi yang buruk dan mencekik, biaya kebutuhan hidup naik dan sulitnya lapangan pekerjaan menambah kesengsaraan rakyat,” tutur Ketua Umum LMND Muhammad Asrul melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (6/11/2019).

Padahal, menurut Asrul, Jaminan Sosial adalah hak yang harus dinikmati setiap warga dan tanggung jawab negara sebagai penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak sudah diatur dalam amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 34.

“BPJS sebagai penyelenggara adalah wujud negara dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional dan warga negara sebagai pesertanya,” tukasnya.

Baca juga: Seruan Cabut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Bubarkan BPJS

Hal tersebut menurut Asrul seturut dengan semangat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara, yang terjadi adalah BPJS berlogika asuransi, relasi penyedia jasa (kesehatan) dan konsumen.

Baca Juga:  Jokowi Tunjuk Adhi Karyono Pj Gubernur Jatim, Gus Fawait: Birokrat Cerdas Dan Berpengalaman

“Seharusnya negara (pemerintah) melindungi rakyatnya. Penyelenggaraannya pun mengalami defisit dari tahun ke tahun. Evaluasi sistem dan audit keuangan dalam tubuh BPJS harus dilakukan,” ujarnya.

Persoalan mendasar belum terselesaikan, muncul kebijakan yang sewenang-wenang. Kebijakan dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 ini tidak mempertimbangkan realitas keadaan ekonomi, pertimbangan historis penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional selama ini, aspirasi demokratis masyarakat, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Dan terkait hal tersebut, Asrul menegaskan bahwa Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyampaikan 3 pernyataan sikap yakni;

1. Menolak Kenaikan Iuran BPJS dan Cabut Perpres Nomor 75 tahun 2019
2. Evaluasi sistem dan audit keuangan BPJS
3. Perbaiki fasilitas kesehatan

Tak hanya menyatakan sikap secara tertulis, LMND ungkap Asrul akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu 6 November 2019 jam 10.00 WIB sampai selesai.

“Insyaallah massa akan berkonsentrasi awal atau titik kumpul di Taman Aspirasi Monas sedangkan konsentrasi aksi kita akan gelar di depan Istana Negara,” pungkasnya. (edy/san)

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052