EkonomiHukumTerbaru

Litbang KPK: IUP Merupakan Kecelakaan Sejarah Tahun 1967

NUSANTARANEWS.CO – Peneliti di Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Epa Kartika menilai bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kecelakaan sejarah tahun 1967. Sebab, pada masa Orde Baru tersebut pertama kalinya dikeluarkan Undang-Undang tentang Pertambangan dan dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967. Yang kemudian Undang-Undang tersebut dijadikan acuan oleh rezim saat ini dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pada Rezim Orba sebenarnya tidak dikenal dengan yang namanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikenal saat itu adalah Kontrak Karya (KK) baik untuk Batu Bara, Mineral dan Kuasa Pertambangan (KP).

Kemudian di pasca reformasi masuk, keluarlah Peraturan Pemerintah (PP). Namun PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967. Karena PP ini menjadi dasar dikeluarkannya IUP.

“Di mana euforia kewenangan diberikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang sebelumnya tidak dikenal di Undang-Undang Pertambangan. Akibatnya dari 600 Kuasa Pertambangan (KP) yang ada saat itu membludak menjadi 10.000 KP,” ungkap Epa dalam sebuah diskusi publik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Baca Juga:  Wujudkan Pendidikan Hebat, DP Ponorogo Gelar Studi Tiru DP Surakarta

Kemudian pemerintah mengakomodirnya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tapi secara teknis saat Undang-undang tersebut dikeluarkan, Undang-undang tersebut juga tidak dapat diimplementasikan untuk mengeluarkan IUP. Karena prosedurnya wilayah pertambangan harus ada dan dilelang, sedangkan wilayah pertambangan baru ditetapkan pada tahun 2014. Artinya, sebelum wilayah itu ada tidak boleh ada izin baru, yang boleh adalah penyesuaian dari proses pertambangan menjadi izin usaha pertambangan atau peningkatan dari izin usaha eksplorasi menjadi izin usaha produksi.

“Jadi IUP yang ada saat ini adalah kuasa pertambangan yang dikeluarkan berdasarkan rezim tahun 1967 dan PP tahun 2000 yang kemudian dialihkan dan diselesaikan menjadi IUP,” jelasnya.

Lebih lanjut Epa bercerita, titik kritis pertama terjadi pada tahun 2000. Karena saat itu Bupati, Walikota, dan Kepala Daerah mengeluarkan IUP secara jor-joran. Sehingga membludaklah dari 600 menjadi 10.000. Kemudian, titik kritis kedua saat penyesuaian kuasa pertambangan menjadi IUP pasca Undang-Undang Minerba yang baru tahun 2009. Sampai sekarang ada 11.000 IUP.

Baca Juga:  Operasi Katarak di RSUD Moh Anwar Sumenep Tidak Menunggu Lama Dilayani Tiga Dokter, Bismillah Melayani

“Dan saya tidak yakin kalau izin ini sudah ada sebelumnya, bisa jadi kemungkinannya di titik kritis yang ketiga izin ini adalah izin yang sudah di-backdating. Jadi sebelumnya tidak ada, karena proses penyesuaian ini ada dibikinlah seolah-olah ada,” katanya.

Sebab ada banyak izin-izin yang tidak dikenal tapi saat minta bukti royalti ada izin royaltinya justru ada. Bisa jadi mereka pura-pura menyetor biar ada izinnya.

“Artinya di setiap titik proses ini sendiri sebenarnya menjadi titik kritis sendiri untuk pemerintah. Secara umumnya di dalam setiap prosesnya ini menjadi titik kritis bagi pemerintah,” tutupnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050