HukumLintas Nusa

Lindungi Lahan Gambut, EoF Minta APRIL Tak Langgar Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Pekanbaru – Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satunya melalui perlindungan lahan gambut sebagai upaya mencegah kebakaran hutan secara masif berulang.

Namun, tampaknya hal ini tidak diindahkan oleh Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) melalui PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP). Perusahaan ini oleh Koalisi Eyes on the Forest (EoF) dinilai telah mengabaikan Surat Peringatan kedua KLHK.

Koalisi EoF menganggap sikap perusahaan berbasis Singapura itu patut untuk dicermati. Hal ini, lanjut EoF menunjukkan tidak adanya itikad dari korporasi untuk memperbaiki praktik dan pola bisnisnya ke arah yang bertanggungjawab dalam mendukung keberlanjutan.

Hal ini juga sangat bertolak belakang dengan komitmen kelestarian SFMP 2.0 (Kebijakan Pengelolaan Lestari 2.0), yang dikeluarkan pada tahun 2015. Dimana di dalamnya disebutkan bahwa APRIL berjanji untuk mentaati hukum yang berlaku dan secara spesifik berkomitmen pada perlindungan gambut serta pengelolaan gambut berkelanjutan.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

“Ini pembangkangan yang konstan, dan dilakukan secara sadar dan terencana,” kata Woro Supartinah dari Jikalahari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2017). “Hal ini tentunya mengkhianati komitmen SMFP 2.0, terutama soal perlindungan gambut di Indonesia,” lanjutnya.

APRIL mengklaim telah mengurangi kebakaran dengan membangun Desa Bebas Api, namun di lain hal mereka tetap konsisten menolak melakukan perbaikan tata kelola gambut sejak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014  – hingga Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“APRIL mengabaikan upaya perlindungan gambut yang diinisasi oleh pemerintah, dimulai ditemukannya adanya pembukaan di lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) sampai dengan mengabaikan surat peringatan dari KLHK. Tindakan mereka ini tentunya membahayakan dan merugikan keselamatan masyarakat banyak, dengan membiarkan potensi kebakaran besar terulang kembali,” ujar Nursamsu dari WWF-Indonesia. (Gendon)

Editor: Romandhon

Related Posts