EkonomiHukum

Lindungi Konsumen, Menteri Perdagangan Arahkan Pengusaha Wajib Lapor KPPU Sebelum Merger

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mewajibkan pengusaha melapor merger atau akuisisi. Ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Melalui kebijakan ini, KPPU ingin mengatur agar perusahaan yang merger atau akuisisi itu tidak mendominasi pasar sehingga yang kecil jadi terganggu.

“Perhatian kita sama untuk small medium enterprise, jangan usaha itu membuat konsumen kita dirugikan karena apapun ceritanya monopoli itu sulit untuk dia menahan diri untuk mendikte harga di pasar,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, di seminar KPPU, Balai Sudirman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

Sebelumnya, perusahaan bisa melapor ke KPPU pasca merger dan akuisisi. Tapi, dalam revisi nanti, KPPU mewajibkan perusahaan melapor sebelum merger dan akuisisi terjadi.

Menurut Enggartiasto, aturan itu dapat mengantisipasi upaya perusahaan besar mengintervensi pasar pasca merger maupun akuisisi.

Intervensi tersebut misalnya berupa tarif, mempermainkan suplai, dan monopoli lainnya. Ini bisa terjadi karena perusahaan merger dan akuisisi itu berupaya untuk merebut market share dan menjadi dominan di pasar untuk mengatur harga.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Yang mungkin adalah bagaimana kita buat rambu-rambu mengantisipasi dampak negatif, atas hasil yang monopolistik yang menguasai pasar tunggal yang mendikte harga,” kata Enggar.

Oleh karena itu terkait tarif, harga acuannya, dan lain-lain akan dibahas antara Kementerian Perdagangan dan KPPU. Hal itu untuk mengantisipasi dampak negatif dari upaya-upaya monopoli harga itu.

“Rambu-rambu ini yang akan kami siapkan bersama KPPU karena ini suatu yang bisa berdampak negatif pada konsumen,” ungkap Enggar. (Andika)

Related Posts

1 of 27