Hukum

Lima Keuntungan Sertifikasi Tanah

Sertifikat Tanah/Ilustrasi/Foto IST
Sertifikat Tanah/Ilustrasi/Foto IST

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu (20/8) kemarin menjelaskan bahwa mensertifikasi tanah rakyat merupakan kebijakan yang bukan saja menunjukan keberpihakan pada Rakyat. Melainkan juga menjadi kebijakan yang sangat cerdas dan mampu menjawab berbagai permasalahan mendasar Rakyat.

“Pembagian sertifikat tanah di Car Free Day hari ini merupakan rangkaian dari kebijakan pemerintah Jokowi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” ujarnya melalui siran tertulisnya.

Ada lima manfaat yang diraih. Pertama, mensertifikatkan tanah rakyat adalah bagian dari upaya mencegah konflik agraria. Sebagaimana diketahui konflik agrarian kerap muncul karena adanya tumpang tindih kepemilikan yang tidak jelas.

Kedua, sertifikasi tanah memberikan rakyat posisi hukum yang sangat kuat sehingga tidak mudah dipermainkan oleh mafia mafia hukum ketika suatu ketika ada tuntutan hukum atas tanah Rakyat.

Ketiga, memberikan sertifikat pada tanah milik rakyat adalah upaya pencegahan kongkrit dalam melawan mafia tanah yang umumnya di backingi oleh pemilik modal besar. Di tahun tahun berikut nya kita berharap kesewenang wenangan pengusaha hitam yang suka merampas tanah Rakyat tak lagi terjadi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Keempat, dengan tanah yang bersertifikat maka harga tanah rakyat meningkat 3 hingga 6 kali lipat dari pada saat tanah itu  tidak ada sertifikat. Artinya aset yang dimiliki Rakyat bukan saja kuat secara hukum tapi secara bersamaan juga meningkat drastis.

Kelima, tanah yang bersertifikat jika di butuhkan bisa dianggunkan di Bank menjadi pinjaman modal untuk Rakyat dalam mengembangkan usaha tanpa melalui renternir berbunga tinggi yang selama ini membuat usaha Rakyat tidak mampu berkembang.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6