Hukum

Lima Hakim Agung Cacat Syarat, YLBHI Salahkan Pansel Tak Punya Standar Format

NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini terungkap ada lima Hakim Agung yang masih aktif namun tidak memenuhi syarat, lantaran belum pernah menjadi hakim tinggi kurang dari tiga tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Dimana pasal 7 angka 6 menyebutkan bahwa calon hakim agung harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi.

Berdasarkan sumber disebutkan, Ketua MA Hatta Ali termasuk cacat syarat karena menjadi hakim tinggi kurang dari 3 tahun.

Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani sudah menduganya dari awal bahwa persoalan diatas akan terjadi. Sebab Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung maupun Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tidak pernah memiliki standar format seleksi.

“Bahkan saat tahap wawancara dan ditanya Pasal 2 itu apa, Pasal 3 itu apa, dan Pasal TPPU itu apa si calon itu tidak paham. Tapi tetap saja di loloskan oleh Pansel, bahkan saat ini dia berada di posisi yang strategis,” ujar Julius, di Jakarta, Kamis, (6/10).

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Kata Julius produk yang dihasilkan oleh hakim adalah sebuah putusan, maka proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel harus menyorot pada putusan dan pertimbangan apa yang akan diambil oleh si Hakim dalam memutus sebuah perkara.

“Dari tahun lalu kita sudah menyarankan Pansel untuk mengubah pola seleksinya, tapi pansel tetap tidak mau mengubah pola seleksinya. Bahkan kita suruh terbuka pola seleksinya pun, mereka tidak mau terbuka juga,” katanya.

Padahal lanjut dia putusan yang akan dihasilkan oleh si hakim nantinya akan sangat berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Jadi seharusnya dalam melakukan seleksi Pansel melibatkan masyarakat juga, jika tidak mau melibatkan masyarakat libatkanlah KY (Komisi Yudisial). Selama ini KY tidak pernah dianggap sama sekali,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 5