HukumKolomOpini

Lemahnya Pengawasan Pemerintah Pusat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Ilustrasi Otonomi Daerah/Foto: Kapau-pau
Ilustrasi Otonomi Daerah/Foto: Kapau-pau

Oleh: Arifin Ma’ruf

Pemerintah Gagal?
Lemahnya pengawasan pemerintah pusat dalam mengevaluasi terkait pembentukan peraturan daerah menjadi salah satu penyebab banyaknya peraturan daerah yang bermasalah. Pembatalan perda yang dilakukan oleh pemerintah dinilai sebagai tindakan sepihak yang kurang tepat. Bahkan banyak kritik diluncurkan dari berbagai kalangan mengenai pembatalan 3.143 perda tersebut.

Pemerintah beranggapan bahwa 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah tersebut menghambat kapasitas nasional serta menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan. Pemerintah juga menegaskan bahwa perda-perda tersebut merupakan perda yang menghambat Investasi. Namun disisilain pembatalan perda-perda tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah dalam fungsi eksekutif preview atau evaluasi sebelum perda di sahkan.

Sepanjang sejarah bahwa jumlah perda yang dibatalkan pemerintah pusat saat ini merupakan pembatalan terbanyak yaitu 3.143 perda. Sebelumnya, dari tahun 2002 hingga 2009, sebanyak 2.246 perda dibatalkan. Kemudian pada 2010 hingga 2014, sebanyak 1.501 perda dibatalkan. Sementara pada November 2015 hingga Mei 2016, sebanyak 139 perda yang dibatalkan (Republika, 2016).

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Dari data tersebut menunjukkan bahwa banyaknya perda yang dibatalkan oleh pemerintah. Untuk kedepanya seharusnya pemerintah lebih teliti untuk mengevaluasi perda sebelum perda itu di sahkan sebagai bentuk langkah preventive terhadap bisa atau tidaknya perda tersebut dilaksanakan.

Inskonstitusional?
Adanya standar ganda terkait siapa sebenarnya yang berwenang untuk membatalkan perda tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Di satu sisi pemerintah menggunakan landasan hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 251 ayat (1), (2), dan (3). Dimana dalam ketentuan pasal tersebut memberikan wewenang pada pemerintah untuk melakukan Eksekutif Review sebagai langkah represif terhadap perda-perda yang bermasalah. Artinya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa membatalkan perda yang terbukti bermasalah.

Namun disisi lain aturan tersebut merupakan aturan yang tumpang tindih dengan aturan yang lainya, dimana disisi yang lain Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk mengadili perda perda yang bermasalah tersebut. Hal ini tercantum di dalam ketentuan Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 bahwa, “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang”

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Ide konstitusionalisme di Indonesia tentu menghendaki adanya supremasi konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi dalam hierarki perundang-undangan. Jika melihat ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum maka implikasi yuridisnya seharusnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak boleh menegasikan adanya Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 (Sulaiman, 2016). Karena sebenarnya prinsip dasar sebagai amanah UUD 1945 bahwa pembatalan setiap produk hukum haruslah melalui lembaga peradilan.

Epilog
Perda lahir atas dasar beberapa aspek diantaranya adalah amanat pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta sebagai pengaturan terhadap ke-khasan daerah sebagai wujud dari adanya otonomi daerah. Kalau melihat dua aspek lahirnya perda tersebut maka lahirnya perda disatu sisi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjalankan program-program nasional di daerah. Namun di sisi lain kewenangan otonomi seluas-luasnya itu harus tetap ada dan diberikan kepada pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah mampu membuat perda yang sesuai dengan kekhas-an masing masing daerah.

Baca Juga:  Kamala Harris Khawatir Donald Trump Akan Memenangkan Negara Bagian "Tembok Biru"

Atas dasar problematika di atas maka penulis ingin memberikan beberapa masukan sebagai saran terhadap problematika yang ada.

Pertama, evaluasi total dari pemerintah pusat terutama Kemendagri. dimana pemerintah pusat harus menekankan pada langkah preventif yaitu Eksekutif Preview.
Kedua, pemerintah pusat seharusnya transparan dan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah daerah. Sehingga pemerintah dapat mengontrol dan memberikan saran terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pemerintah seharusnya melakukan penelitian secara mendalam sebagai alasan materil maupun formil sebelum mengambil langkah pembatalan perda.

Keempat, evaluasi total mengenai dualisme kewenangan terkait Eksekutiv Review, dan Judisial Review di Mahkamah Agung.

*Arifin Ma’ruf, Peneiti di Javlec Indonesia, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Related Posts

1 of 2