NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Usulan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun lalu tentang Qanun legalisasi ganja medis, masuk dalam daftar program legislasi untuk penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada oleh DPR Aceh tahun 2023.Sabtu (21/5).
Ketua Komisi V DPR Aceh, Muhammad Rizal Fahlevi mengatakan, pembahasan qanun legalisasi ganja medis oleh DPR Aceh akan dilakukan setelah menunggu selesainya revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas oleh anggota DPR RI Komisi III.
Sekarang qanun legalisasi ganja sudah masuk kumulatif terbuka Tahun 2023. Artinya sudah dua tingkatan selesai kita lakukan. Pertama pengusulan, kemudian telah kita bahas di tingkat banleg dan banmus,”
Revisi UU Narkotika yang dilakukan Komisi III DPR RI, untuk menurunkan status ganja dari golongan I menjadi golongan II atau bahkan golongan III, diprediksi akan selasai pada September 2023, Jelas Fahlevi
Setelah itu DPR Aceh dapat melahirkan regulasi ganja medis legal di Aceh. “Begitu revisi itu selesai dilakukan oleh teman teman DPR RI dari level satu menjadi level dua atau bahkan level tiga, kita tinggal mengambil untuk membahas ke tingkat selanjutnya untuk ditunjuk sebagai pembahasan, kemudian baru kita bahas semua pasal bagaimana mekanisme, tata cara, dan lain sebagainya,” sebutnya.
Fahlevi menambahkan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendorong DPR RI untuk merevisi UU Narkotika agar Aceh nantinya memiliki pendapatan asli Aceh dari pemanfaatan ganja medis.
“Dengan lahirnya qanun legalisasi ganja medis, berapa banyak penderita berbagai penyakit di Aceh sembuh. Tidak harus lagi mengonsumsi obat kimia. Kemudian pendapatan nasional akan meningkat. Khusus Aceh akan ada pendapatan asli Aceh, di saat berkurangnya dana otonomi khusus untuk Aceh. Inilah skema lain yang harus kita pikirkan.”
Peraturan Menteri Kesehatan nomor: 16 tahun 2022, menjadi dasar pijakan komprehensif oleh anggota Komisi V DPR Aceh untuk Qanun legalisasi ganja medis demi kepentingan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. (MG)