NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Wacana melegalkan ganja medis kembali mengemuka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh merencanakan untuk membuat Qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja medis.
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI pada 8 Juli 2022 lalu Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ,
PMK nomor 16 Tahun 2022 menjadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK. Salah satunya berbicara tentang legalisasi ganja untuk medis, ungkap M Rizal Falevi (Kompas.com, Kamis (25/8).
Provinsi Aceh memiliki literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu tanaman ganja yang berkualitas di dunia. Kajian literatur ini nantinya sangat penting untuk membuat regulasi atau qanun baru di Aceh. Literatur ganja ini sangat penting terhadap turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan dalam bentuk Qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik maupun kajian informal lainnya, kata Falevi
Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara disinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur sehingga rakyat tidak disalahkan.
Falevi menyebutkan, di sejumlah negara ganja medis dipakai untuk menyembuhkan sejumlah penyakit. Maka saya pikir, sebuah keharusan Aceh untuk melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara Qanun, ujarnya.
Dalam Qanun tentang ganja medis ini, nantinya akan diatur juga tentang tata cara, larangan, dan yang boleh ihwal ganja medis. DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tim ahli kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.
Sebelumnya, dukungan agar ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, mendapat dukungan dari kalangan ulama. Namun para ulama tetap mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian lebih dalam soal ganja untuk medis ini yang diwartakan RMOL Aceh, Sabtu (2/7).
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, fatwa terkait penggunaan ganja ini sebenarnya telah dikeluarkan sejak 1993. Dalam ilmu fiqih, penggunaan ganja dibenarkan untuk alasan medis, namun hal ini perlu dikaji lebih dalam agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, kata Lem Faisal
Ia bahkan menegaskan legalisasi ganja diperlukan, namun pemerintah harus berhati-hati sebelum melegalkan konsumsi ganja untuk medis ini agar tidak dipergunakan untuk keperluan di luar urusan medis.
Ganja jangan hanya dikotakkan dalam urusan halal atau haram. Ganja juga harus dibahas dalam konteks manfaat dan mudarat, karena itu, perlu sejumlah tolak ukur untuk memastikan penggunaan ganja di dunia kesehatan tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari, ssambung Lem Faisal.
Bila Qanun ini terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena dapat menjadi komoditas ekspor ke berbagai negara yang membutuhkan ganja berkualitas tinggi seperti di Aceh. Sehingga menjadi peluang yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah, tentunya secara legal. (MG)